Komisi III DPR Jaring Masukan RUU KUHAP di Bangka Belitung

Writer: - Sabtu, 20 September 2025
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Komisi III DPR RI  kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjaring aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan, pembahasan RUU ini merupakan langkah strategis  mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Read More

Menurut Dede, KUHAP yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sudah lebih dari 44 tahun berjalan.

Meskipun pada masanya disebut sebagai karya agung anak bangsa, kini KUHAP dinilai memerlukan pembaruan agar mampu menjawab tantangan hukum, teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“RUU Hukum Acara Pidana yang sedang disiapkan ini diharapkan menghadirkan proses peradilan yang lebih berkeadilan, meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan kepentingan masyarakat dan individu,” ujar Dede di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (19/9/2025).

Beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam RUU KUHAP antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, hingga penyandang disabilitas.

Selain itu, perlu dilakukan pembenahan kewenangan aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan advokat untuk memperkuat koordinasi, memutus ego sektoral, serta membangun sistem check and balances yang akuntabel.

Dikatakan, RUU KUHAP juga akan mengakomodasi penerapan keadilan restoratif (restorative justice), perbaikan mekanisme upaya paksa, penguatan pra peradilan, pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi dan restitusi, hingga penguatan peran advokat. Penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 juga menjadi salah satu poin penting pembahasan.

“Banyak hal yang harus disesuaikan, seperti prosedur penjatuhan pidana, pemeriksaan tindak pidana korporasi, hingga perlindungan hak penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk melakukan pembaruan secara komprehensif,” tuturnya.

Dalam kunjungan kerja spesifik ini, Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra kerja di Bangka Belitung, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui forum ini, Komisi III berharap dapat menghimpun masukan berharga dari para pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi RUU KUHAP sehingga lebih relevan dengan dinamika hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts