Bangka Selatan, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan dua orang pemuda asal Toboali, setelah diduga menggelapkan satu unit mobil rental milik seorang wiraswasta berinisial JN (47), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua pelaku Fadel (24) dan Herga (31) berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Basel bersama Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, di kediaman salah satu pelaku di Jalan Air Itam, Pangkalpinang, pada Jumat 11 Juni 2025, malam sekitar pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan kasus ini berawal pada Minggu 6 Juni 2025 sekitar pukul 22.33 WIB.
Saat itu, korban JN didatangi dua pria yang belakangan diketahui sebagai Fadel dan Herga.
“Mereka mengaku ingin menyewa mobil untuk perjalanan ke Koba, Bangka Tengah. Korban awalnya menyampaikan hanya ada satu unit mobil yang tersisa. Lalu, pelaku menyanggupi dan sepakat menyewa kendaraan tersebut. Untuk meyakinkan sisi kepercayaan korban, pelaku meninggalkan jaminan berupa KTP atas nama Fadel dan nomor ponsel,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Jumat (18/7/2025).
Raja menyebutkan, setelah menerima kunci, keduanya pelaku langsung membawa mobil tersebut, hingga waktu yang dijanjikan, mobil yang disewakan kedua pelaku tidak kunjung lagi dikembalikan.
“Kemudian korban mencoba menghubungi nomor ponsel pelaku, namun nomor tersebut tidak aktif. Merasa ditipu, akhirnya korban melapor kejadian tindak pidana penggelapan ke Mapolres Bangka Selatan,” sebutnya.
Diungkapkannya, setelah menerima laporan, anggota meminta keterangan dari para saksi-saksi dan melakukan penyelidikan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku menggunakan modus sewa mobil untuk kemudian digadaikan.
“Tak berselang beberapa hari, anggota kita mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di kota Pangkalpinang. Lalu anggota berkoordinasi Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pengakapan terhadap kedua pelaku ini,” ungkap Raja.
Raja menegaskan, akhirnya kedua pelaku ini berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Basel, bersama Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, di kediaman salah satu pelaku di Jalan Air Itam, Pangkalpinang, pada Jumat 11 Juni 2025, malam sekitar pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti satu unit mobil Honda Mobilio BN 1795 VV telah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
(**)











