Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Paripurna Kota Pangkalpinang, Senin (7/7/2025).
Rapat ini membahas tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 telah mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan WTP yang kedelapan untuk Kota Pangkalpinang.
M. Unu Ibnudin menjelaskan bahwa idealnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat-lambatnya pada bulan Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya, dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan, sehingga penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan.
Pj Walikota Pangkalpinang juga menyampaikan rincian laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024, yaitu:
– Laporan Realisasi Anggaran (LRA):
– Pendapatan: Rp1,015 triliun
– Belanja Daerah: Rp1,061 triliun
– Surplus: Rp45,420 miliar
– Laporan Perubahan SAL:
– Saldo Anggaran Lebih Awal: Rp102,193 miliar
– Saldo Anggaran Lebih Akhir: Rp56,773 miliar
– Neraca:
– Jumlah Aset: Rp3,416 triliun
– Jumlah Kewajiban: Rp13,297 miliar
– Jumlah Ekuitas Dana: Rp3,403 triliun
– Laporan Operasional:
– Pendapatan-LO: Rp1,028 triliun
– Beban: Rp1,087 triliun
– Surplus/Defisit-LO: Rp(63,833) miliar
– Laporan Arus Kas:
– Saldo Awal Kas: Rp100,760 miliar
– Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi: Rp119,783 miliar
– Arus Kas dari Aktivitas Investasi: Rp(165,203) miliar
– Laporan Perubahan Ekuitas:
– Ekuitas Awal: Rp3,486 triliun
– Surplus/Defisit-LO: Rp(63,833) miliar
– Jumlah Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi: Rp(18,891) miliar
– Ekuitas Akhir: Rp3,403 triliun
Baca juga : Pimpin Apel Gabungan Pemkot Pangkalpinang, Sekda Mie Go Sebut TPP ASN Dibayar Agustus Nanti
Pj Walikota Pangkalpinang menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (**)











