Palembang, Sumselupdate.com – Wali siswa baru berbondong-bondong mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meminta perubahan akta kelahiran model lama dengan CR Code.
Akta kelahiran CR Code sudah terbit sejak beberapa tahun lalu merupakan model baru yang terbit sejak beberapa tahun terakhir. Namun ternyata terbitnya akta kelahiran model baru dengan QR Code disalahpahami oleh sebagian masyarakat bahwa akta lama tidak berlaku lagi.
Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, masyarakat berbondong-bondong meminta perubahan akta kelahiran ke CR Code untuk syarat masuk siswa sekolah.
“Setelah ditelaah dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak ada syarat harus akta kelahiran CR Code, akta lama tetap berlaku,” kata Aprizal, Senin (19/5/2025).
Dijelaskannya, akta kelahiran model baru dilengkapi dengan kode QR Code (Barcode) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah dan cap basah. Dengan barcode ini, warga dapat memverifikasi keaslian akta kelahiran melalui aplikasi pemindai QR Code di smartphone.
Baca juga : Dukung Program Dapur Masuk Sekolah, SKK Migas- KKKS Sumsel Berikan Bantuan ke Kodam II Sriwijaya
Menurutnya, masyarakat mesti mengerti bahwa akta kelahiran format lama tetap berlaku seumur hidup, tanpa perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE.
“Akta kelahiran format lama itu tetap berlaku seumur hidup, masih bisa digunakan tanpa perlu diganti lagi,” katanya.
Baca juga : Madrasah di Muaraenim Tak Berlakukan Pengunduran Jam Masuk Sekolah
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, masyarakat mengurus akta setiap hari biasanya hanya 50, tapi setelah adanya miss komunikasi soal akta lama tak berlaku lagi, 300 masyarakat minta perubahan.
“Permintaan perubahan ini tinggi dari masyarakat, padahal akta kelahiran ini berlaku seumur hidup terbit hanya sekali, masyarakat hanya salah informasi,” kata Dewi. (Iya)











