Komisi XII DPR Dukung Pemerintah Tutup Sistem Open Dumping Sampah

Writer: - Rabu, 14 Mei 2025
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Iyeth Bustami. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah berencana secara bertahap menghentikan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih menggunakan sistem open dumping karena dinilai mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Saat ini, dari sekitar 500 TPA  di Indonesia, 300 di antaranya masih menggunakan sistem tersebut.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Iyeth Bustami, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

Read More

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah menutup seluruh TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Kebijakan ini perlu segera direalisasikan karena praktik tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Iyet di Gedung DPR RI, Rabu (14/5/2025).

Iyeth menambahkan,  praktik open dumping masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Siak, Riau yang merupakan daerah pemilihannya.

“Di kawasan tersebut, masyarakat sudah sering mengeluhkan keberadaan tumpukan sampah yang menimbulkan bau menyengat dan sangat mengganggu. Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera bertindak untuk menutup TPA yang masih menerapkan sistem ini,” kata Iyeth  dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala BPLH.

Baca juga : Wakil Ketua BKSAP DPR: Indonesia Tidak Pernah Tinggalkan Palestina

Sebagai informasi, open dumping adalah metode pengelolaan sampah dengan cara membuang dan meratakan sampah di tempat terbuka tanpa perlakuan penutupan atau pengolahan lanjutan. Meskipun murah, metode ini menimbulkan berbagai dampak negatif seperti pencemaran udara, tanah, dan air. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang penggunaan metode ini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbunan sampah di 312 kabupaten/kota di Indonesia tahun 2024 mencapai 33 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil dikelola baru mencapai 59,84 persen atau sekitar 20 juta ton. Sisanya, sebesar 40,16 persen atau 13 juta ton, belum tertangani secara optimal.

Baca juga : DPR RI Tuan Rumah Konferensi PUIC ke-19, Isu Palestina dan Perempuan Jadi Sorotan

“Persoalan ini harus segera ditangani dengan langkah cepat dan tepat. Jika tidak, timbunan sampah akan terus meningkat dan membebani lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegas Iyeth.

Sebagai solusi jangka panjang, Iyeth mendorong percepatan pembangunan pabrik pengolahan sampah. “Beberapa pihak sudah menyatakan minat untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses perizinan dan kebijakan pemerintah dalam mendukung percepatan investasi di sektor ini?,”tuturnya.

Dia berharap pemerintah dapat segera merumuskan langkah konkret agar permasalahan sampah di Indonesia dapat segera diatasi dan tidak lagi menjadi sumber keresahan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts