Perludem: Tingkat Partisipasi Calon Perempuan di Pilkada Menurun

Minggu, 9 Oktober 2016
Calon Perempuan di Pilkada (ilustrasi)

Jakarta, Sumselupdate.com – Tingkat partisipasi calon perempuan dalam Pilkada Serentak 2017 mengalami penurunan.  Berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pada Pilkada 2017 setidaknya akan diikuti oleh 7,16 persen perempuan. Ada 48 perempuan dari 670 pendaftar bakal calon kepala daerah.

“Angka ini melanjutkan tren minimnya perempuan di Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam siaran persnya, Minggu (9/10).

Jika dibandingkan dengan Pilkada 2015, sebut Titi, persentase perempuan bakal calon menurun 0,31 persen dari 7,47 persen menjadi 7,16 persen. Pada Pilkada Serentak 2015, ada 123 perempuan dari 1.646 yang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Titi mennyebutkan, sesuai data pada Sistem Informasi Tahapan Pilkada (Sitap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Sabtu (8/10), tercatat 25 perempuan mendaftar sebagai calon kepala daerah dari total 335 yang mendaftar. Mereka adalah 2 orang perempuan mendaftar jadi calon gubernur, 7 perempuan mendaftar jadi calon wali kota, dan 16 orang mendaftar sebagai calon bupati.

“Sementara itu, 23 perempuan mendaftar sebagai calon wakil kepala daerah dari total 335 yang mendaftar,” ujarnya.

Titi menambahkan, menurunnya jumlah calon perempuan dapat disinyalir sebagai akibat dari makin ketatnya syarat pencalonan.  Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur syarat pencalonan kepala daerah jalur partai menyertakan syarat minimal kepemilikan kursi DPRD 20 persen atau perolehan suara partai atau koalisi partai pengusung sebesar 25 persen berdasarkan pemilu legislatif.

Untuk jalur perseorangan, syaratnya pun kian berat. Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10/2016 terjadi tambahan syarat yakni jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud. Melalui Pasal 41, ketentuan sebaran ini berlaku berdasar jumlah kecamatan di pilkada kabupaten/kota.

Selain itu, lanjut Titi, kondisi ini menjadi berat ketika tidak adanya tindakan khusus sementara dalam rangka peningkatan partisipasi calon perempuan.

“Apalagi, tak ada tindakan khusus sementara (affirmative action) sebagaimana ada di Pemilu legislatif bagi perempuan yang hendak berlaga di ajang pemilihan eksekutif daerah ini,” pungkas Titi. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts