Anggota Komisi XIII DPR: Tahanan Kabur Dari Lapas Bentuk Kelalaian Petugas

Writer: - Selasa, 11 Maret 2025
Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI).

Jakarta, Sumselupdate.com – Beredar video di berbagai platform media sosial yang menunjukkan  belasan tahanan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuta Aceh, Senin (10/3/2025).

Dalam rekaman tersebut, para tahanan tampak melompati gerbang depan lapas, bahkan ada yang melarikan diri melalui atap. Hingga saat ini, jumlah pasti tahanan yang kabur belum diketahui.

Read More

Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mendesak pihak terkait, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memberikan penjelasan dan mengusut tuntas kejadian ini.

“Sangat memalukan ya di dunia pemasyarakatan kita. Dalam video tersebut dan saya baca di media online, para tahanan kabur lompat dari gerbang depan, bahkan ada yang lari lewat atap,” ujar Edison di Jakarta, Selasa (11/3).

Edison menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian petugas Lapas Kelas II Kuta Aceh.

Dikatakan, pihak lapas harus bertanggung jawab penuh  menyelesaikan masalah tersebut.

Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, akan segera meminta penjelasan dari pihak terkait.

“Nanti kami akan meminta agar Pak Agus, Menteri Hukum dan HAM, Ditjen Pemasyarakatan Pak Mashudi beserta jajaran memberikan penjelasan dan mengusut tuntas kejadian tersebut,” tegas Edison.

Edison menyoroti kemungkinan penyebab kaburnya para tahanan, seperti overkapasitas yang membuat petugas kewalahan atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dia menekankan perlunya evaluasi dalam sektor pemasyarakatan di Indonesia. Beberapa waktu lalu, Komisi XIII mengusulkan pembentukan ‘Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan’ yang bertujuan untuk menginventarisasi secara detail semua permasalahan di pemasyarakatan dan mencari solusinya dengan baik.

Insiden kaburnya tahanan bukan pertama kali terjadi di Aceh. Pada 3 Januari 2025, seorang narapidana kasus narkoba bernama Yusri bin Walidin melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat bekerja di area lapas.

Selain itu, pada Desember 2024, seorang tahanan kasus narkotika kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh usai divonis bersalah oleh majelis hakim.

Kejadia tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan lembaga pemasyarakatan di Aceh, sehingga diperlukan evaluasi dan perbaikan segera untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts