Tawuran di Kuburan Cina Hingga Tewaskan 1 Korban, 2 Remaja di Kalidoni Palembang Ditangkap!

Writer: - Rabu, 5 Maret 2025
Dua pelaku tawuran yang tewaskan seorang remaja saat dihadirkan di acara konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (4/3/2025) sore. Foto: Sumselupdate.com/Candra Budiman.

Palembang, Sumselupdate.com – Berawal dari saling ejek dan saling tantang di media sosial Instagram, hingga terjadi tawuran antar dua kelompok masing-masing bernama Lavendos VS The Legend.

Akibat dari peristiwa tawuran itu, berujung hilangnya nyawa seorang remaja inisial RP (15), warga Surya Sakti, Kelurahan Sukarami Palembang.

Read More

Dua tersangka warga Komplek Yuka, Kelurahan Kalidoni, M Tri Hanggara Al Brokah alias Alba (18) dan VR (17), pelajar yang merupakan pelaku utama melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia, berhasil ditangkap anggota Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (4/3/2025).

Tawuran antar kelompok itu pecah saat janjian bertemu di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina, Kecamatan Sako Palembang pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban yang termasuk dalam kelompok The Legend tewas dengan beberapa luka bacok di bagian kepala dan tubuhnya.

“Jadi, tawuran ini pecah saat mereka COD di lokasi kejadian perkara. Motifnya, hanya saling ejek di media sosial IG, hingga sepakat bertemu, untuk tawuran,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025) sore.

Dari kedua tersangka, lanjut Harryo, petugas gabungan turut menyita celurit sepanjang 1,5 meter dan colbek sepanjang 1,5 meter.

“Kini kedua tersangka, salah satunya masih berstatus pelajar masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, guna kelengkapan berkas yang nantinya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo, ada satu pelaku lainnya yang masing dalam pengejaran petugas.

“Satu rekan tersangka berinisial MS masih kami lakukan pengejaran. Mereka akan kami jerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts