Palembang, Sumselupdate.com – Ratusan warga Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, akhirnya bisa menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka.
Sertifikat itu keluar setelah menunggu selama empat tahun, yang dimana SHM tersebut mereka ikutkan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 lalu. Kemudian 80 warga melaporkan pihak kantor pertanahan Kabupaten OKU Selatan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) pada November 2024 lalu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, membenarkan pihaknya hari ini menyerahkan SHM kepada ratusan warga Kabupaten OKU Selatan.
Adrian menjelaskan penyerahan SHM itu atas tindak lanjut pihaknya dari laporan masyarakat terkait pelayanan publik pembuatan sertifikat tanah pada program PTSL sekitar tiga pekan lalu dari Desa Ulak Agung Ulu, Kabupaten OKU Selatan dengan 80 laporan terkait program PTSL tahun 2021 dan Desa Teluk Kijing 3, Kabupaten Musi Banyuasin, sebanyak 18 laporan terkait program PTSL 2020.
“Kami langsung melakukan pengecekan kepada dua terlapor yakni Kantor Pertahanan OKU Selatan dan Kantor Pertanahan Muba, serta memeriksa langsung dari masyarakat pelapor. Alhamdulillah akhirnya sertifikat tersebut bisa keluar. Untuk OKU Selatan ada 269 bidang, sertifikatnya sudah selesai. Tapi memang hanya ada beberapa yang harus diperbaiki, karena ada kesalahan nama, dan lainnya,” jelas Adrian.
Baca juga : Polemik PPDB, 22 Kepala SMAN Diperiksa, Ombusman Sebut Temukan Indikasi Mal Administrasi
Terkait bisa lamanya proses keluar sertifikat, lanjut Adrian, bisa jadi karena banyaknya target PTSL yang harus diselesaikan pihak Kantor Pertanahan sehingga ada yang belum selesai.
“Seperti di OKU Selatan, ada 20 ribu sertifikat yang harus diselesaikan. Ketika masih ada yang tersisa, tahun depannya di timpa lagi target baru, sehingga makin banyak,” tukasnya.
Baca juga : Ombusman Perwakilan Sumsel Periksa Wakil Rektor I dan II UIN Raden Fatah Palembang, Dicecar 15 Pertanyaan
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan OKU Selatan, Albert Midian Panjaitan, mengakui dirinya baru masuk ke Kantor Pertanahan OKU Selatan tahun 2022, jadi tidak mengetahui persoalan yang terjadi.
“Begitu saya tahu dari Ombudsman, langsung gerak cepat dan berhasil menuntaskan 253 dari total 269 bidang dari program PTSL 2021 di desa Ulak Agung Ulu. Sisanya karena ada kendala perbaikan dan lainnya, nanti kita koordinasikan selanjutnya untuk segera diselesaikan,” tutupnya. (**)











