Palembang, Sumselupdate.com – Seorang mahasiswi bernama Hessy Nurhaliza (19) mengaku telah menjadi korban penipuan oleh jasa konveksi yang sudah bekerjasama sejak lama dengannya.
Mahasiswi Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) ini tertipu sebesar Rp9,54 juta, setelah baju himpunan mahasiswa yang ia pesan tak kunjung datang.
Warga asli Kabupaten Lahat yang tinggal di Kota Palembang ini mengaku, konveksi itu berada di Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Kami memesan baju di jasa konveksi itu, dan sudah bayar uang muka. Sudah deal sejak sebulan lalu, tapi 2 minggu ini tidak dapat dihubungi padahal sudah lewat deadline,” ungkap Hessy saat membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (30/9/2024) malam.
Menurut Hessy, himpunannya memesan baju kepada konveksi milik terlapor atas nama AK (45), sebanyak 118 baju, pada 18 Agustus 2024 lalu, dan dari hasil negosiasi tercapai kesepakatan harga Rp14 juta.
“Total dealnya Rp14 juta dengan deadline Rabu (25/9/2024) lalu. Dia (terlapor –red) minta uang muka sebanyak Rp8,04 juta. Kemudian satu bulan kemudian, tanggal 12 September lalu, dia minta tambahan uang muka Rp1,5 juta, saya kirim demi pesanan baju cepat selesai,” jelasnya.
Namun dirinya tak menyangka, setelah total uang diberikan sebesar Rp9,4 juta, terlapor AK menghilang dan terhitung sudah dua minggu terlapor tak dapat dihubungi lagi.
“Terakhir komunikasi dua minggu lalu, saat kami minta update progres minggu lalu, tidak ada respon hingga kini. Ruko terlapor juga sudah kami datangi, tapi selalu tutup. Dia memang biasanya buka kantor kalau ada janjian dengan customer, tapi saat kami tanya ke pemilik ruko sebelahnya, memang ruko terlapor sudah tak berjualan 2 bulan ini,” bebernya.
Merasa tertipu, Hessy dan temannya pun memutuskan untuk membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Kami berharap, uang kami sebanyak Rp9,54 juta yang sudah di tangan terlapor dapat dikembalikan. Kami pakai jasa konveksi milik AK ini sudah 2 tahun lalu, aman-aman saja, sudah menjadi langganan. Itulah yang membuat kami percaya dengan jasa konveksi itu,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan dari pelapor atas nama Hessy Nurhaliza.
“Laporannya kami terima sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau 372 KUHP mengenai perbuatan curang. Setelah ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.











