HNW Apresiasi DPR  Setujui Peraturan KPU Sesuai Putusan MK Terkait Pilkada

Writer: - Selasa, 27 Agustus 2024
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr HM Hidayat Nur Wahid (HNW).

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempercepat proses konsultasi dan menyetujui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai  dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Substansi PKPU itu juga sejalan dengan apa yang telah diputuskan  DPR, Pemerintah dan KPU, dengan tetap mengikuti dua putusan MK terakhir. Pertama, putusan nomor 60  berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan  putusan nomor 70 terkait  batas usia calon kepala daerah.

Read More

“Alhamdulillah konsultasi berjalan cepat dan lancar, sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan dari segi substansi, DPR menyetujui peraturan KPU yang sejalan dengan putusan MK dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikah  mahasiswa dan masyarakat beberapa hari terakhir,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU tersebut, HNW berharap  seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai  jadwal yang telah ditetapkan.

“Tahapan itu harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Agar Pilkada bisa berjalan  baik dan lancar,” tuturnya.

HNW mengatakan, penyelenggaraan Pilkada secara serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Konstitusi khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yakni prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

“Prinsip konstitusional ini juga harus menjadi pegangan bersama dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024,” katanya.

Dikatakan dengan diturunkannya ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh putusan MK yang diakomodir dalam Peraturan KPU, semakin banyak pilihan rakyat.

“Penting bagi rakyat tidak golput, melainkan memanfaatkan hak pilih untuk memilih calon kepala daerah yang  terbaik dan teruji,” jelas HNW.

Tujuannya lanjut dia, agar para calon kepala daerah bisa ikut  membangun NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana  termaktub dalam alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945, serta mewujudkan cita-cita bangsa melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945.

“Dan yang tidak kalah penting adalah mewujudkan Indonesia  sejahtera, demokratis dan bebas dari KKN sesuai dengan enam agenda Reformasi,” tegasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts