Anggota Komisi XI DPR Soroti Kualitas SDM UMKM Binaan Himbara dan BPD Bali

Writer: - Sabtu, 10 Agustus 2024
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis.

Denpasar, Sumselupdate.com – Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja reses Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 ke Denpasar, Bali.

Dalam kunjungan kerja ini, Komisi XI melakukan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank BPD Bali.

Read More

Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa catatan terkait  data resmi jumlah UMKM  di Bali. Paparan yang disampaikan Himbara maupun BPD Bali, menurut Anis belum melihat ada data yang jelas tentang jumlah UMKM di Bali sebagai acuan bersama. Sementara hampir semua Himbara dan BPD memiliki binaan UMKM di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengambil data UMKM dari pemerintah kabupaten/kota, namun tidak bisa dikroscek dengan data terpadu yang dimiliki lembaga secara resmi karena masing-masing Lembaga datanya masih sendiri-sendiri.

“Hal ini akan berdampak pada kurang meratanya pengembangan UMKM ke depan. Seperti diketahui banyak pihak yang peduli dan ingin membantu pengembangan UMKM, namun data terpadu belum ada,” ujar Anis  di Badung, Bali, Senin (5/8/2024).

Hal kedua yang disoroti Anis  terkait kualitas SDM pelaku UMKM. Perkembangan teknologi informasi menuntut peningkatan kualitas SDM yang memadai terutama dari sisi pendidikan, keterampilan, akses terhadap informasi dan pengalaman.

Menurut dia, rendahnya kualitas SDM  menjadi salah satu hambatan akses digital UMKM di Bali serta rendahnya minat pelaku UMKM di Bali untuk mempelajari teknologi informasi.

“Edukasi kepada pelaku UMKM dalam peningkatan literasi dan inklusi terhadap informasi teknologi dan digitalisasi, menjadi tugas kita Bersama ke depan. Ini tidak hanya menjadi catatan untuk UMKM di Provinsi Bali, akan tetapi menjadi catatan bagi semua UMKM di seluruh Indonesia,” tegas Anis.

Terkait dengan kredit macet pada UMKM yang mencapai 53,81 triliun per Mei 2023 seperti yang disampaikan OJK dari total jumlah kredit UMKM seluruh Indonesia yang mencapai 1.376 triliun, Anis sangat menyayangkan.

Kredit macet cenderung meningkat jika dilihat dari data sejak tahun 2018, di mana jumlah total kredit tahun 2018 sebesar 969 triliun dengan kredit macet 32,42 triliun.

“Diperlukan terobosan alternatif solusi dari pemangku kebijakan dalam hal ini OJK dan bank Himbara yang bisa ditawarkan kepada pelaku UMKM sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal 250 dan 251 menyebutkan, piutang macet bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dihapusbukukan dan dihapustagihkan guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” tegas Anis.

Selain persoalan UMKM, Anis juga menyinggung soal aplikasi peminjaman dana. Kemudahan yang ditawarkan  pembiayaan nonbank dengan menggunakan aplikasi yang sangat mudah diakses, di satu sisi membantu masyarakat, tetapi di sisi lain membuat masyarakat menjadi konsumtif jika tidak dibatasi.

Padahal kemudahan yang dirasakan masyarakat memiliki resiko yang seringkali tidak disadari penggunanya.

“Aplikasi peminjaman dana yang mudah diakses masyarakat terutama generasi muda seperti pay later yang sangat banyak promonya dan diminati masyarakat, hendaknya  diawasi oleh OJK sebagai Lembaga yang berwenang sehingga tidak bebas begitu saja dan tidak menjadikan masyarakat  menjadi masyarakat  konsumtif,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts