Jakarta,sumselupdate.com – Ketua MPR RI seksligus Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, sebelum ada Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi, dimungkinkan bagi seseorang untuk mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda (bukan D3) ditambah pengalaman kerja.
Bahkan, sebelum adanya UU No. 12 Tahun 2012, jabatan profesor ketika itu bisa diberikan dengan pengabdian akademik yang luar biasa, tanpa melalui jenjang S2 atau S3 secara formal. Seperti Prof. R. Soebekti SH, Prof. Punadi Purbacaraka SH, Prof Natabaya, Prof Malik Fajar dan banyak lagi.
Saat itu undang-undang yang mengatur tentang pendidikan masih menggunakan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU No. 2 tahun 1989 tidak diatur secara rigit tentang jenjang dan syarat mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi.
“Sangat aneh bila saat ini masih ada terus mempermasalahkan gelar S2 saya. Pernyataan yang disampaikan sangat tendensius dan menyerang serta merusak reputasi saya sebagai dosen ataupun Ketua MPR. Padahal, mereka tidak memahami aturan saat itu sebelum berlaku UU Dikti No 12 tahun 2012” tegas Bamsoet di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, setelah lulus SMA Negeri 14 Jakarta, tahun 1981, dia melanjutkan pendidikan ke Akademi Akuntansi Jayabaya dengan program sarjana muda, bukan program diploma atau D3, dan lulus tahun 1985. Selama kuliah di Akademi Akuntansi Jayabaya Bamsoet juga membagi waktu untuk bekerja.
Baca juga : Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Kinerja Profesionalitas Kejaksaan
Usai memperoleh gelar sarjana muda dari Akademi Akuntansi Jayabaya, Bamsoet melanjutkan pendidikan program S2 Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah pengalaman kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi, sesuai dengan persyaratan dari IMNI. Di saat bersamaan Bamsoet juga mendaftarkan diri untuk melanjutkan kuliah Sarjana Muda Akuntasi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) untuk memperoleh gelar sarjana S1 dan selesai tahun 1992.
“Keinginan saya terus belajar sangat kuat walau duit cekak,”kata Bamsoet.
Dikatskan, dia bisa menyelesaikan pendidikan S2 di IMNI lebih cepat dibanding S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Sehingga, ijazah S2 IMNI keluar tahun 1991. Sementara, ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia diperoleh tahun 1992.
Baca juga : Bamsoet Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Mudah Menyerah
“Sehingga orang hanya melihat saya lulus S2 terlebih dahulu dibanding S1. Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan. Tidak ada penyimpangan yang dilakukan. Saya mengikuti proses belajar mengajar dengan tekun sambil bekerja. Saya juga aktif di Perkumpulan Ikatan Alumni IMNI dan Ikatan Alumni STEI hingga saat ini,”tegas Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, sejak ada Undang-Undang No. 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, aturan untuk memperoleh gelar S2 lebih diperketat. Syaratnya, harus terlebih dahulu memperoleh gelar sarjana. Seperti disebutkan dalam pasal 18 sampai dengan pasal 20 UU No. 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi bahwa program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat.
“Hal ini pun sudah pernah diklarifikasi Menristek Muhammad Nasir tahun 2019 dengan mengatakan Ijazah S2 saya sah karena keluar tahun 1992, jauh sebelum UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terbit. Jadi dimana salahnya jika saya mendaftar S2 menggunakan ijazah sarjana muda dengan pengalaman kerja? Karena saat itu hal tersebut dimungkinkan serta tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang dilanggar,” tandas Bamsoet.
Menurut Bamsoet, berdasarkan ijazah S2 dari IMNI dan pengalaman kerja khususnya di bidang hukum sebagai anggota DPR yang terlibat dalam pembentukan puluhan UU, puluhan Panja dan Pansus serta Hak Angket, lalu menduduki kursi Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan kemudian menjadi Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua MPR ke-16 hingga saat ini, dirinya mengambil kuliah pascasarjana S3 (Doktor) pada Universitas Padjadjaran dan lulus tahun 2023 dengan predikat yudisium cum laude.
Bamsoet berhasil mempertahankan disertasinya ‘Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas’ di hadapan 10 penguji.
Di antaranya, Ketua Sidang Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof Ahmad Ramli dan Co Promotor Dr.Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof I Gde Pantja Astawa. Serta oponen ahli yang terdiri dari Menkumham Prof Yasonna H Laoly, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra, Dr.Adrian E Rompis, dan Dr.Prita Amalia. (duk)











