Palembang, Sumselupdate.com – Koalisi Pers Sumsel yang terdiri dari seluruh anggota organisasi pers di Sumsel menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai beberapa poin pasalnya hanya membatasi kebebasan pers.
Demonstrasi yang dilakukan Koalisi Pers Sumsel sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Penyiaran di halaman DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024).
Yang paling vokal ditolak di antaranya draf yang membahas mengenai Standar Isi Siaran (SIS). yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.
Keberadaan RUU Penyiaran beririsan langsung dengan kerja-kerja jurnalistik. Salah satu pasal yang menarik perhatian pekerja media soal larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik
Seperti pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c yang menyebutkan, Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Itu bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.
Selain itu, ada pula pasal-pasal yang patut dipertanyakan mengenai keberpihakan DPR dan Pemerintah terhadap demokrasi, diantaranya.
Pasal 8A huruf q yang membahas tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran.
Kemudian Pasal 42 yang membahas muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu Pasal 30 E ayat 2 dan 4 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran radio harus melaksanakan analog switch off pada tahun 2028, karena bertentangan dengan Pasal 30 E ayat 1, ayat 2, ayat 5, dan ayat 6.
Sebab dalam pasal lama, disebutkan bahwa digitalisasi lembaga penyiaran radio dilakukan secara alamiah dan terencana.
Pada bagian yang sama, terdapat pasal dan ayat yang mengharuskan lembaga penyiaran radio untuk menggunakan teknologi digital terestrial yang terbukti gagal sejak lembaga penyiaran dapat mendistribusikan program siaran lewat internet.
Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi.
Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial. Sehingga, Revisi UU No. 32 Jahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.
Oleh karenanya, Koalisi Pers Sumsel menilai revisi ini sangat mengancam kreativitas masyarakat di ruang digital dan memberi dampak signifikan juga pada content creator dan perkembangannya di Sumsel.
Koalisi Pers Sumsel juga menilai RUU Penyiaran ini, terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian.
“Ini merupakan aksi damai menolak atas rancangan undang-undang penyiaran yang akan disahkan oleh DPR,” ucap Muhamad David wartawan MNC sekaligus Ketua IJTI Sumsel.
Menurutnya, Koalisi Pers Sumsel mendesak DPR RI kembali mengkaji ulang RUU Pers yang dinilai beberapa poin pasalnya tidak berpihak terhadap kebebasan pers.
“Kami meminta DPR dapat merevisi pasal pasal tersebut karena rekan rekan media tidak akan bergerak bebas apabila RUU Penyiaran itu disahkan,” ucap David.
Menanggapi aksi demo penolakan RUU Penyiaran yang dilakukan Koalisi Pers Sumsel langsung direspon oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati.
“Menyikapi ini saya sangat paham, bagaimana kerisauan rekan rekan pers dengan akan disahkannya RUU Penyiaran. Tentunya sebagai ketua DPRD akan mengutus Anggota untuk menyampaikan ini ke DPR RI,” ucap Anita.
Anita menyebut hingga saat ini pengesahan RUU Penyiaran ini juga masih tahap pembahasan di Senayan.
Beberapa fraksi bahkan ada yang menunda pengesahan RUU Penyiaran tersebut dan meminta untuk dikaji lebih mendalam.
Terkait tuntutan koalisi Pers Sumsel, Anita juga memiliki pemahaman yang sama. Dia menjelaskan pihaknya sempat merancang perda yang berkaitan dengan pers namun tidak terlaksana lantaran beberapa aspek yang berbenturan.
“Karena saking independen nya undang-undang pers, bahkan UU pers tidak ada peraturan pelaksanaannya dan yang mempunyai kewenangan penuh hanya dewan pers,” ucap Anita. (**)











