Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN (anggaran pendapatan belanja Negara) kepada Menteri Pendidikan budaya riset teknologi (Mendikbudristek).
Hal itu menyusul gelombang protes dari mahasiswa dan masyarakat terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
“Ada asumsi di masyarakat bahwa anggaran Pendidikan 20 persen dari APBN. Seandainya APBN kita di angka Rp3.300 triliun, kalau 20 persen mustinya anggaran pendidikan di angka Rp665 Triliun. Itulah yang selalu ditanya, kemana saja anggaran Pendidikan ini,” ujar Dede saat membuka Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dikatakan, rapat kerja kali ini merupakan bagian dari Panja PembiayaN Pendidikan yang dibentuk DPR RI sebagai respon atas permasalahan biaya UKT, termasuk pengelolaan anggaran Pendidikan bagi Perguruan Tinggi Negeri.
“Jadi dalam kurun waktu dua minggu terakhir sangat ramai protes terhadap kenaikan UKT, BKT (biaya kuliah tunggal), maupun IPI (iuran pembangunan institusi). Bahkan kami di DPR telah menerima beberapa audiensi dari beberapa BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), mahasiswa, perguruan tinggi, sehingga kami menilai isu ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa solusi konkret,” tegasnya.
Menurut Politisi Partai Demokrat itu, pihaknya mengundang Mendibudristek untuk memberikan penjelasan kepada Komisi X mengenai isu tersebut. Bahkan tidak tertutup kemungkinan juga bicara biaya pendidikan secara menyeluruh.
Selain untuk mengetahui langsung langkah Menteri Pendidikan untuk meredam atau merespon isu mahalnya biaya pendidikan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, anggaran pendidikan yang diterima dan dikelola Kementerian yang dipimpin tahun 2024 hanya 15 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan atau sekitar 98,9 Triliun. Dari jumlah tersebut 52 persen digunakan untuk anggaran pendidikan (transfer daerah) dan 33 persen tersebar di Kementerian Agama, kementerian/ Lembaga, dan kementerian keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan, serta anggaran pendidikan non K/L.
Dia menambahkan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Sehingga UKT harus selalu berjenjang, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, membayar lebih banyak, sementara mahasiswa dari keluarga tidak mampu, membayar lebih sedikit.
“Peraturan UKT baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, kebijakan ini tiba-tiba akan mengubah (ketentuan UKT) mahasiswa lama di perguruan tinggi. Sekali lagi, peraturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” jelas Nadiem
Aturan baru tersebut lanjut dia, sejatinya tidak akan berdampak pada mahasiswa lama dengan tingkat ekonomi belum mapan atau belum memadai. Sehingga tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih tinggi akibat dari kebijakan ini.
Ditambahkan Nadim, ada keprihatinan di masyarakat terkait kenaikan UKT namun, ada beberapa hal yang menjadi komitmen Kemendikbudristek untuk mengurangi kecemasan masyarakat tersebut.
Pertama, memastikan universitas atau perguruan tinggi negeri menaikkan UKT dengan peningkatan yang rasional atau masuk akal. Jika pihaknya mendengar ada lompatan UKT yang cukup fantastis, pihaknya berkomitmen untuk memastikan lompatan tersebut rasional atau masuk akal.
“Untuk menaikkan UKT tersebut harus ada rekomendasi dari kami. Untuk itu kami memastikan lompatan yang tidak rasional akan kami berhentikan. Kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, evaluasi, dan assessment. Oleh karenanya, kami meminta perguruan tinggi perlu memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan UKT harus rasional dan masuk akal, dan tidak terburu-buru,” paparnya. (**)











