Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo (Bamsoet) mulai Maret 2024 menjadi Dosen Tetap Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
Mengajar dua mata kuliah, yakni Filsafat Hukum Tata Negara; serta Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi.
“Sebuah kehormatan bisa bergabung dalam keluarga besar Universitas Trisakti untuk berkontribusi memberikan berbagai pengetahuan seputar dunia hukum dari sisi teori maupun praktek. Sesuai pengalaman saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Ketua DPR RI hingga kini Ketua MPR RI. Maupun profesi lain saya sebagai pengusaha yang terlibat dalam berbagai sektor perekonomian serta advokat non aktif, telah menyelesaikan ujian kompetensi dasar profesi advokat yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia (KAI),” ujar Bamsoet usai silaturahmi bersama Dekan, Wakil Dekan dan para dosen serta staf pengajar FH Trisakti, di kampus FH Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Siti Nurbaiti, Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Endang Pandamdari, dan Pusat Studi Hukum Agraria FH Universitas Trisakti Irene Eka Sihombing.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, keberadaan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti bukan hanya memenuhi kebutuhan industri nasional. Melainkan juga memenuhi kebutuhan dunia internasional.
Didukung kurikulum yang sejalan dan relevan dengan kebutuhan dunia industri dan pasar yang terus berkembang, sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya alam yang unggul serta suasana akademik yang baik.
“Sehingga lulusan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti mampu mengembangkan ilmu hukum, berwawasan internasional dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, kooperatif, inovatif, mandiri, berjiwa kewirausahaan, menguasai teknologi serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum,” jelas Bamsoet.
Dikatakan, masih terdapat banyak hal yang bisa dikaji lebih jauh terkait hukum ketatanegaraan maupun keterkaitan hukum dan ekonomi, yang nanti akan dielaborasi dalam berbagai pertemuan kuliah. Misalnya terkait perlu tidaknya pemberlakuan doktrin struktur dasar (basic structure doctrine) dalam konstitusi negara, sebagaimana telah dilakukan di berbagai negara seperti India, Malaysia, dan Singapura.
“Doktrin struktur dasar menyangkut ketentuan yang tidak dapat diubah, baik oleh MPR RI sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 maupun Mahkamah Konstitusi. Di UUD NRI Tahun 1945, kita hanya mempunyai satu ketentuan yang tidak bisa diubah, yakni bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 ayat 5. Sedangkan negara seperti India, memiliki 17 doktrin Struktur Dasar seperti Supremasi Konstitusi, Negara Hukum, Prinsip Pemisahan Kekuasaan, Perlindungan HAM, hingga Sistem pemerintahan parlementer,” tegas Bamsoet. (**)











