Keaktifan Semua Pihak Syarat Mutlak Penuntasan Kasus Kekerasan di Sekolah

Writer: - Sabtu, 9 Maret 2024
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Jakarta, Sumselupdate.com – Keterlibatan secara aktif para anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta kepedulian masyarakat dan orang tua syarat mutlak penuntasan kasus kekerasan di sekolah.

“Dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di sekolah peran setiap elemen yang diamanatkan  harus  terlibat aktif dalam upaya pencegahan, jangan  membentuk tim hanya untuk memenuhi aturan saja,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).

Read More

Pada awal pekan ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan saat ini sudah lebih dari 90% satuan pendidikan memiliki TPPK.

Sementara itu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terjadi 30 kasus perundungan selama 2023, dengan 80% terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek dan 20% di bawah Kementerian Agama. Jumlah kasus itu meningkat daripada 2022 yang mencatat 21 kasus.

Berdasarkan catatan itu, menurut Lestari, TPPK yang telah dibentuk harus  dievaluasi secara konsisten efektivitasnya.

Upaya penguatan yang diperlukan, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera dilakukan agar keamanan dan kenyamanan peserta didik menuntut ilmu terjamin.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengajak semua pihak lebih peduli terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus berulang.

Dia berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat secara sungguh berkolaborasi mewujudkan tempat yang aman dan nyaman dalam proses pendidikan bagi generasi penerus bangsa. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts