Pakar Hukum: Masalah Dugaan Kecurangan Pemilu Sudah Ada Kanalnya, Bukan Hak Angket

Writer: - Jumat, 23 Februari 2024
Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan.

Jakarta, Sumselupdate.com – Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo terkait pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai tidak relevan.

Menurut Chair, hak angket merupakan domain anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Read More

Dikatakan, terkait dengan objek angket yang diusulkan  masih belum jelas dan lebih bersifat politis dari pada mengedepankan aspek hukum.

“Menurut ketentuan aturan hukum, hak angket  domain dari hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan, harus ada dulu apa kebijakan pemerintah yang menjadi objek dari hak angket itu,” kata Chair, Jumat (23/2/2024).

“Ini kan bahasanya penyelidikan, kalau penyelidikan itu kan menemukan dulu objeknya untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya. Tapi  ini tindakan politik penyelidikannya bukan tindakan hukum walaupun dengan bahasa penyelidikan,” tambahnya.

Chair menegaskan, agar ada kejelasan mengenai objek usulan hak angketnya apa dan ditunjukkan kepada siapa.

Baca Juga: [Cek Fakta] Hoaks: Prabowo Subianto Jatuh Sakit Pasca-Talk Conference di Istora Senayan

Bukan seperti hak angket yang digulirkan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengungkit keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.

Sebab lanjut Chair, yang juga Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDHI), hal itu tidak tepat karena MK lembaga yudikatif.

“Ini kan dulu sempat dilontarkan  Masinton. Dia bilang  untuk angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita termasuk saya yang menentang, lembaga yudikatif ngapain mesti dinyatakan hak angket,” tegasnya.

Kalau masalah putusan, kata Chair, itu kewenangan atau otoritas yang bersifat mutlak, otoritatif, final and binding keputusan MK. Jadi yang bisa dilakukan kalau penerapan penyelidikan tidak mungkin juga justru melakukan intervensi.

Dia menambahkan,  juga tidak tepat secara objek jika usulan hak angket ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dan hal itu tidak akan disetujui  mayoritas anggota DPR RI.

Baca Juga: M Qodari Yakin Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Menang Sekali Putaran

“KPU juga memiliki kewenangan  berdasarkan norma yang diatur  Undang-Undang Dasar sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum. Apa yang menjadi objeknya? Memang ukuran dari tindakan politik itu sangat sulit tapi saya yakin  tidak akan  memenuhi persetujuan mayoritas di DPR,” paparnya.

Lebih lanjut Chair juga menuturkan, setiap permasalahan di pemilu sudah ada kanalnya masing-masing untuk pengaduannya. Tidak mesti ke DPR, karena itu lebih bersifat politis.

Kalau pelanggarannya masalah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, jelas Chair, kalau masalah kebijakan  mengacu ke peradilan tata usaha negara, kalau masalah etika ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kalau masalah pelanggaran administratif baik biasa atau TSM ada Bawaslu.

“Dan masalah selisih perhitungan suara yang menentukan antara satu paslon ada kecurangannya di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada unsur tindak pidana itu di Sentra Gakkumdu. Nah ini apa DPR mengajukan hak angket dalam hal apa penyidikannya itu,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts