Jakarta, Sumselupdate. com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi dan mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait boikot produk Israel, serta mengusulkan perlu segera dihadirkan Rancangan Undang- Undang (RUU) Boikot Produk Israel atau perusahaan yang membantu negara tersebut melakukan kejahatan perang di Palestina.
“RUU semacam ini dapat menjadi wujud konkret bangsa dan negara Indonesia mendukung kemerdekaan bangsa Palestina yang telah berulangkali diutarakan Presiden Joko Widodo dalam banyak forum internasional,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (16/11).
Menurut HNW, keberadaan RUU dapat menunjukkan komitmen Indonesia kepada dunia terkait keberpihakannya kepada anti penjajahan yang dilakukan oleh Israel. “RUU semacam ini sangat penting dihadirkan, agar memberikan kepastian hukum, juga memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait produk mana yang memang terlibat dalam kejahatan perang Israel di Palestina,” jelasnya.
Dia berharap agar dibentuk suatu badan atau komite yang bertugas menerima informasi dari masyarakat dan meneliti terkait perusahaan yang memasarkan produknya di Indonesia dan dicurigai terlibat dalam kejahatan Israel. Sehingga, masyarakat Indonesia sebagai konsumen dapat memperoleh haknya terkait informasi produk yang akan dikonsumsi.
“Badan atau komite ini yang akan meneliti dan bila perlu mengklarifikasi kepada perusahaan tersebut. Apabila memang benar, mereka secara ‘complicit’ terlibat, maka perlu disampaikan kepada masyarakat. Dan apabila mereka membantah, dan di kemudian hari ada informasi atau data yang berbicara sebaliknya, perusahaan tersebut dapat digugat sejumlah ganti rugi ke pengadilan,”tuturnya.
Jadi, kata dia, tujuan dari RUU Boikot Produk Israel lebih pada penguatan desakan agar perusahaan yang ‘complicit’ segera menghentikan dukungannya kepada pemerintah apartheid teroris Israel.
Dikatakan diskursus mengenai pembentukan RUU Boikot Produk Israel bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, Senator asal Irlandia Frances Black juga mengusulkan RUU serupa, yakni “Control of Economic Activity (Occopied Territories) Bill 2018”.
“RUU itu memang sebatas boikot impor produk dari Israel ke Irlandia, dan belum berhasil disahkan. Namun, menunjukkan gagasan ini sudah pernah diwacanakan di negara lain,” tegasnya.
“Apabila di Irlandia yang tidak memiliki hutang sejarah kemerdekaan terhadap Palestina, seperti Indonesia saja, RUU semacam itu bisa dibahas di parlemen.
Seharusnya di Indonesia, RUU semacam ini bisa dikembangkan dan diperjuangkan sampai disahkan, mengingat komitmen pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Dan itu menunjukkan kepada dunia bahwa komitmen itu bukan hanya sebatas lip service, tetapi dituangkan dalam kebijakan yang konkret,” paparnya. (duk)











