Jakarta, sumselupdate.com – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma selaku Ketua Tim Penyusunan dan Pembahasan UU Otsus Nomor 2 tahun 2022 dari DPD RI menyampaikan, perjuangan mengusulkan kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebagai Hak Milik Orang Papua telah berhasil ditunaikan. Hasilnya, APBD Provinsi dan Kabupaten se-Papua Barat mengalami kenaikan signifikan.
“Kami dari DPD RI mengusulkan kenaikan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk masyarakat di daerah. Distribusi DBH Migas ini dilaksanakan sesuai mekanisme dalam rangka menunjang sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat setempat,” ujar Filep di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
“Inilah bukti nyata implementasi Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Otsus dan Pasal 34 PP Nomor 107 Tahun 2021. DBH Migas ini akan terus dinikmati anak cucu kita OAP. Saya tegaskan, inilah aksi nyata bagi generasi masa depan OAP,” kata Filep lagi.
Filep merinci tahun 2022, realisasi pendapatan APBD Rp 8,31 Triliun lantaran kontribusi realisasi komponen pendapatan transfer Rp 7,11 Triliun termasuk transfer DBH Migas.
“Kemudian, dari 7,11 Triliun itu, DBH Migas menyumbang 1,5 Triliun. Inilah dampak dari amandemen UU Otsus yang menghasilkan kenaikan APBD secara signifikan karena penambahan DBH Migas,” kata Pace Jas Merah ini.
Baca juga : Ketua DPD RI: Saatnya Kembali ke Sistem Terbaik Milik Bangsa Sendiri
“Di tahun 2022, APBD setiap Kabupaten di Papua Barat juga naik signifikan karena ada tambahan DBH Migas Rp 29,5 miliar per kabupaten, kecuali Bintuni Rp 329 miliar dan Sorong T 48,2 miliar. Ya, ini karena penambahan DBH migas dan transfer langsung dana Otsus ke kabupaten dan kota,”tuturnya.
Filep mengaku bangga selaku putra asli Papua dapat terlibat memperjuangkan perubahan yang baik bagi masyarakat di daerah. Meski begitu, ia tak menampik karena selaku Ketua Tim dari DPD RI, dia sempat mendapat intimidasi, teror bahkan ancaman dari pihak yang berbeda pandangan.
Dia berharap pengelola kebijakan di daerah yakni pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar menggunakan anggaran yang ada sesuai peruntukannya. Menurut dia, kunci agar kebijakan Otsus dan adanya DBH Migas dapat terasa hingga ke masyarakat akar rumput terletak pada kebijakan pemerintah daerah.
Baca juga : Komite I DPD RI Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Sulsel
“Harapan saya, Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota menggunakan anggaran yang cukup besar sebaik-baiknya untuk mengafirmasi Orang Asli Papua dan masyarakat adat Papua sesuai sektor yang telah diatur dalam UU dan aturan turunannya,” kata Filep.
“Selain itu, implementasi di daerah ini perlu juga diawasi semua pihak, termasuk penindakan bila perlu, agar ada efek jera bagi mereka yang memanfaatkan dana Otsus untuk kepentingan diri sendiri, kelompok dan kekayaan pribadi,” tuturnya.(duk)











