Laporan Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com- 350 pasangan suami istri (Pasutri) di OKU Timur antusias ikuti isbat nikah. Hal itu dalam rangka pemenuhan hak sebagai warga negara, demi mengesahkan status perkawinan.
Untuk itu, Pemkab OKU Timur bersama pengadilan agama kelas ll Martapura dan Kemenag OKU Timur menggelar pelayanan isbat nikah terpadu. Balai rakyat pemkab OKU Timur. Rabu, (8/11/2023).
Diketahui, diselenggarakannya isbat nikah ini terbagi menjadi empat zona, dimana pada zona satu diikuti sebanyak 78 pasang, zona dua ada 66 pasang, zona tiga 88 pasang, lalu di zona empat sebanyak 118.
“Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerjasama pemerintah dengan Kemenag dan PA kelas II Martapura yang diwujudkan dalam suatu perjanjian dan berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 320 tanggal 10 Oktober tentang Pembentukan Panitia Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda OKU Timur Drs. H. Sukran.
Namun, hingga saat ini diketahui banyak pasangan yang nikah dibawah tangan, dari data yang ada sebanyak 1200 pasutri. Terlebih lagi, tempat hiburan seperti karaoke meningkat, parahnya seiring juga dengan tingkat HIV yang semakin menyebar.
Sementara itu, Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. mengingatkan, bahwa pernikahan pasangan suami istri (Pasutri) itu wajib sah secara hukum islam dan sah secara hukum negara.
Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah.
“Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 untuk mengakomodir hal-hal tersebut”, pungkasnya. (**)











