HNW Ingatkan Menkominfo Fokus Jalankan Tugas Sesuai Peraturan

Senin, 24 Juli 2023
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA

Jakarta, Sumselupdate.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menolak dan mengkritik pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie, hanya Indonesia, negara di ASEAN yang masih melarang judi online.

Karena faktanya tidak demikian, negara ASEAN yang mayoritas penduduknya beragama Islam selain Indonesia yaitu Malaysia dan Brunei juga melarang judi online.

Read More

Kamboja sejak 2019 juga melarang judi online, sementara Vietnam dan Thailand juga banyak memberikan sanksi hukum atas judi online.

HNW justru mengingatkan agar Menkominfo fokus menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang judi online.

“Beberapa negara, seperti Brunei Darusalam dan Malaysia yang memiliki latar belakang penduduk yang mayoritas beragama Islam seperti Indonesia masih konsisten melarang judi online. Itu juga sudah disampaikan oleh sejumlah pengamat. Sedangkan di Vietnam, Kamboja dan Thailand, merujuk kepada berbagai sumber internet, judi online juga memberikan sangsi hukum. Bahkan, Kamboja yang awalnya membolehkan judi online, sejak 2019 secara drastis mengubah kebijakan tersebut dan melarang judi online,” tutur HNW di Jakarta, Senin (24/7).

Dikatakan, daripada membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain, Menkominfo hsrus fokus menjalankan tugas yang diemban berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Seperti Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

Ketentuan memuat larangan bagi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Apabila larangan perjudian tersebut dilanggar, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atu denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain, itu ada juga peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian yang menyatakan segala bentuk perjudian dan termasuk online adalah kejahatan.

“Itu adalah amanat UU yang masih berlaku di Indonesia yang harus dilaksanakan termasuk Menkominfo. Maka wajar bila sejak 2010, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran judi online, termasuk yang telah dilakukan Menkominfo pendahulu Budi Arie, yaitu Johnny G Plate. Komitmen melaksanakan dan mentaati hukum seperti ini yang perlu diteruskan dan dilanjutkan, bukan justru membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain,” tambahnya.

Bahkan, pada 2022 Kemenkominfo telah memblokir 156.975 konten perjudian online, sebelumnya pada 2021 Kemenkominfo telah memblokir 204.917 konten perjudian online.

“Langkah yang sudah baik ini, seharusnya bisa diteruskan dan dimaksimalkan, bukan justru membuat kegaduhan yang makin sangat tidak kondusif apalagi di tahun politik,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdaulat berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Sehingga seandainya pun ada negara di ASEAN yang membolehkan judi online atau dalam bentuk fisik maka Indonesia tidak boleh dan tidak dibenarkan secara hukum untuk ikut-ikutan, karena menurut hukum yang berlaku di Indonesia, judi termasuk judi online, merupakan pelanggaran hukum yang sah di Indonesia,” jelasnya.

Dia berharap pernyataan Menkominfo bukan sebagai sinyal akan diizinkannya judi online di Indonesia di masa depan.

Apalagi, memasuki tahun politik pada 2024, bisa jadi ada banyak pihak yang berupaya mencari dana untuk pemenangan pemilu atau pilpres dengan berbagai cara, termasuk melalui dana perjudian online yang ilegal tersebut.

“Jangan sampai Pemilu 2024 dikotori dengan adanya aliran dana judi online ke salah satu kandidat, atau dipakai sebagai Money politik membeli suara Rakyat, sehingga hasil pemilu menjadi bermasalah dari sisi hukum, tidak halal dan tidak berkah secara moral spiritual. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh semua pihak, termasuk oleh Menkominfo. Oleh karena itu, Menkominfo harus menarik atau mencabut pernyataannya yang tidak benar dan tidak berdasar itu. Serta fokus melanjutkan pelaksanaan aturan hukum dengan melanjutkan memblokir situs-situs judi online yang di tahun politik ini malah semakin menjamur dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts