Jakarta, Sumselupdate.com — Ketua Kelompok DPD di MPR H.M. Syukur, mengingatkan MPR di tengah hiruk pikuk parpol menyiapkan capres dan cawapres 2024, agar tidak melupakan amanat Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2024 mengenai rekomendasi agar MPR 2014-2019 melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara dan Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal demikian disampaikan Syukur di Gedung MPR, Jakarta, (13/7/2023).
Ketua Kelompok DPD di MPR itu mengatakan, peringatan tersebut perlu disampaikan mengingat rekomendasi MPR tersebut bersifat imperatif, di samping melaksanakan Keputusan yang dibuat sendiri, kedudukan GBHN yang hendak diformulasi dalam PPHN adalah kebutuhan prinsipil dalam penyelenggaraan negara ke depan.
Di samping itu, secara teknis, di internal MPR dalam hal ini Komisi Kajian Ketatangeraan di MPR telah lama menyiapkan Rekomendasi Materi PPHN. Begitu pula di Kelompok DPD juga telah lama menyiapkan dokumen implementasi rekomendasi Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019.
Dikatakan, reformulasi GBHN dalam bentuk PPHN tersebut tidak kalah penting dengan menyiapkan capres dan cawapres karena PPHN adalah sistem berupa prinsip direktif dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan karena mengandung kaidah penuntun (guiding principles) yang bersifat ideologis, komprehensif dan strategis.
Dengan demikian, kata H.M. Syukur, penyiapan PPHN tidak kalah penting dengan penyiapan Capres dan Cawapres.(duk)











