Sering Mencuri Motor, Kiki Hafis Berdalih Buat Makan

Kamis, 22 Juni 2023
Pelaku curanmor berhasil diamankan polisi.

Laporan : Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Kerap meresahkan masyarakat Palembang, dengan aksi Curanmornya, membuat Kiki Hafis (27), warga jalan Syakiakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, terpaksa harus berurusan dengan tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Iptu Jhoni Palapa.

Read More

Kiki diringkus saat berada di kawasan Kecamatan Gandus Palembang, pada Rabu (21/6/2023) malam.

Diketahui terakhir aksi Curanmor yang dilakukan Kiki terjadi pada Jumat (24/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di KH Bastari, tepatnya disamping Dekranasda Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Dimana saat kejadian korban yakni Yahyang (24), seorang mahasiswa warga Dusun II Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Banyuasin, sedang melintas di TKP (tempat kejadian perkara), dengan mengendarai sepeda motornya, lalu tiba-tiba korban dihadang pelaku. Tak bisa melawan, korban pun terpaksa merelakan sepada motornya saat di rampas pelaku.

“Pelaku ini TO (target operasi), yang sudah lama kita incar. Nah kemarin saat keberadaannya berhasil kita ketahui, pelaku langsung kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, pada Kamis (22/6/2023).

Menurut Iptu Jhoni, ketika melakukan aksinya pelaku ini tak segan-segan melukai korbannya. Karena saat beraksi kemarin pelaku ini sempat menghadang korban dan memukul korban.

“Jadi pelaku ini memang sadis saat beraksi. Tak segan-segan melukai korbannya,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan seorang penadah motor hasil curian dan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha M3 tahun 2016 warna merah muda bernopol BG 2416 ABE, 1 STNK motor Yamaha M3 tahun 2016 warna merah muda bernopol BG 2416 ABE dan 1 foto copy BPKB Motor honda beAT street warna silver hitam tahun 2021 bernopol BG 5504 atas nama Firli.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya tegas.

Sedangkan pelaku Hafis mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian motor.

“Terpaksa pak saya mencuri ini lantaran tidak ada pekerjaan. Untuk beli makan dan merokok,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts