Jakarta, Sumselupdate. com- Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan agenda penyampaian ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Selanjutnya sesuai Undang-Undang No 42 tahun 2014, DPR memiliki kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Rapat Paripurna DPR digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Puan memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
“Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan BPK kepada DPR RI dan DPD RI selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat,” kata Puan saat memimpin rapat.
Adapun LHP LKPP 2022 ini disampaikan Ketua BPK RI Isma Yatun. BPK turut menyampaikan Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Dalam ikhtisar tersebut juga memuat temuan pemeriksaan yang secara keseluruhan bernilai Rp 25,85 triliun dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,2 triliun, serta temuan ketidakpatuhan Rp14,65 triliun.
“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK,” jelas Puan.
DPR juga menerima Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur yang menunjukkan permasalahan, antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai. Di antaranya tanah seluas 87,90 juta meter kubik (m2) pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.
Kemudian, DPR menerima hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dewan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik,” jelas Puan.
Sesuai Rapat Paripurna, Puan berbicara tentang Supres Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah. Puan mengatakan, DPR akan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait hal-hal lain tentu ada mekanisme di DPR yang harus dilakukan. Jangan sakdet saknyet kalo orang Jawa tuh. Jadi hari ini ada berita, ada suratnya itu harus diselesaikan,” ujar mantan Menko PMK tersebut.
Dikatakan, karena ada mekanisme yang harus dijalankan sehingga kalau kemudian berjalan di lapangan sudah sesuai aturan mekanisme tata tertib di DPR.
Ditambahkan, DPR dan Pemerintah saat tengah fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) tahun anggaran 2023. Meski begitu, bukan berarti legislasi lain tidak mendapat perhatian DPR.
“Kami menyadari hal tersebut urgent, namun juga harus mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kemudian harus kami cerna dan cermati, karena itu penting. Jadi jangan melakukan satu pembahasan terburu-buru, kemudian hasilnya tidak maksimal,” paparnya.
Terkait RUU Kesehatan yang baru saja disahkan di pembicaraan tingkat I, Puan mengatakan DPR mencermati masih adanya pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Untuk itu, DPR masih akan membuka ruang diskusi sehingga produk legislasi tentang sistem kesehatan nasional tersebut semakin komprehensif.
“Di tingkat I sudah diputuskan walaupun masih ada dari teman-teman yang masih memberi masukan. Kami di DPR akan mencermati bagaimana ke depan. InsyaAllah pada masa sidang selanjutnya akan dibahas,” tegas Puan.(duk)











