Laporan: Armizi
Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel, yang dipimpin oleh Ipda Bustami, ringkus pencuri Dede Syafrizal (34) Alamat jalan Padat Karya Lorong. Melati No. 866 Rt/Rw 001/002 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU karena mencuri Handphone, pada Rabu (10/05/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S,IK, Melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syarifuddin, SH mengatakan, tersangka ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU di Hotel Lotus di Jalan Dr. M Hatta Bakung Baturaja.
Kejadian terjadi pada Sabtu (29/05/2023) jam 10.20 WIB, di warung makan Bahri di Jl. Dr. M Hatta RT/RW 011/003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu, pelaku mengambil satu unit handphone merk Readlme 9 Pro 5G, warna biru, milik korban Anggi Puspita yang beralamat Kelurahan Saung Naga Gang Tanda krama No. 136 RT/RW 004/001 Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
“Handphone milik korban saat itu berada dalam tas selempang dan digantung di dinding warung tempat bekerja. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta . dan korban melaporkan peristiwa yang dialami Ke Polres OKU,” ucapnya.
Atas dasar laporan dari korban, pihak kepolisian Reskrim polres OKU melakukan penyelidikan dan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bustami melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, satu buah kotak handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, satu unit sepeda motor merk honda Genio Nopol BG 5244 FAK dibawa dan di amankan ke Mako Polres OKU untuk di proses secara hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana (Pencurian) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP. Syarifuddin, SH Kasi humas OKU,”pungkasnya. (**)











