Palembang, Sumselupdate.com – Ari Putra Pratama (25), salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sawal, hanya bisa pasrah mendengar tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU Iskandarsyah Alam terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar Iskandar, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/3).
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sementara itu, Eka Sulastri, penasehat hukum dari Posbakum PN Palembang yang mendampingi terdakwa, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Mengingat peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada unsur perencanaan.
“Menurut saya tuntutan tersebut terlalu tinggi, mengingat bahwa korban lah yang lebih dulu mencari Indra dan sempat berkelahi dengan indra. Kemudian terdakwa menusuk korban dengan badik satu kali,” imbuhnya. (pto)











