Jakarta, sumselupdate.com – Wakil ketua DPD RI Mahyudin meminta penundaan Pemilu sampai Juli 2025 janggal, karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) menangani perkara proses pemilu.
“Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU. Jika tidak bisa, maka ke Bawasulu yang berwenang memutuskan siapa yang benar dan salah. Putusan Bawaslu ini pun bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),”ujar Mahyudin di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Menurut Mahyudin Putusan PN Jakarta Pusat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini. Untuk itulah dia meminta KPU banding atas putusan tersebut.
“Secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan,” katanya.
Apalagi tambah Mahyudin, pelaksanaan pemilu telah diatur di dalam undang-undang pemilu dan disebutkan pula dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.
“Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu bukan wewenang Pengadilan Negeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan KPU untuk daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik seperti bencana alam, dan sebagainya,” katanya. (duk)











