Mahyudin: Putusan PN Jakarta Pusat Menunda Pemilu, Bisa Merusak Tata Negara

Jumat, 3 Maret 2023
Wakil ketua DPD RI Mahyudin.

Jakarta, sumselupdate.com – Wakil ketua DPD RI Mahyudin  meminta penundaan Pemilu sampai Juli 2025 janggal, karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri (PN)  menangani perkara proses pemilu.

“Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU. Jika tidak bisa, maka ke Bawasulu yang berwenang memutuskan siapa yang benar dan salah. Putusan Bawaslu ini pun bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),”ujar Mahyudin di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Read More

Menurut Mahyudin  Putusan PN Jakarta Pusat   merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini. Untuk itulah dia meminta KPU banding atas putusan tersebut.

“Secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan,” katanya.

Apalagi tambah Mahyudin, pelaksanaan pemilu telah diatur  di dalam undang-undang pemilu dan disebutkan pula  dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.

“Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu  bukan wewenang Pengadilan Negeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan  KPU untuk daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik seperti bencana alam, dan sebagainya,” katanya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts