Laporan: Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Puma Polsek Gelumbang, Polres Muaraenim, berhasil mengamankan Dede Candra (32), karena telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian speaker pengeras suara Masjid Jami’Al-Aziz Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady STK SIK menjelaskan, kronologis berawal pelapor Ali Mudin (61) pengurus Masjid Jami’Al-Aziz, mendapat kabar dari warga bahwa pelaku Dede Candra (32) telah melakukan pencurian satu unit speaker milik Masjid Jami Al-Aziz.
Kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut, Ali Mudin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti.
Lanjut Rendy, Akibat kejadian tersebut Masjid Jami Al-Aziz. mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Bermula, pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 10.00 Wib Perangkat Desa Segayam Kecamatan Gelumbang mengamankan seorang pelaku pencurian terhadap barang milik Masjid Jami’ Al-Aziz berupa satu unit speaker aktif Merk Tori New Experience Model Tsw-158 warna hitam di dalam Masjid Jami Al-Aziz Desa Segayam Kecamatan Gelumbang.
Rendy mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari warga, Team Puma Polsek gelumbang di pimpin oleh kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Lalu Team Puma melakukan penyelidikan dan cek TKP terhadap orang yang di duga pelaku pencurian speaker masjid tersebut , selanjutnya di dapat informasi bahwa memang benar telah di amankan 1 ( satu ) orang yang di duga pelaku pencurian setelah itu Team Puma membawa tersangka dan barang bukti berupa 1 ( satu) unit speaker aktif Merk Tori New Experience Model Tsw-158 warna hitam ke Polsek Gelumbang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gelumbang dan Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana, ujar Kapolsek.(**)











