Jakarta, Sumselupdate.com – Proses persidangan Ferdy Sambo dkk masih berlangsung dan cukup menyita atensi publik, sementara masa penahanannya akan segera berakhir pada tanggal 6 Februari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut masa perpanjangan penahanan Sambo dkk sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Sabtu (28/1/2023).
“30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” imbuhnya.
Masa Penahanan Habis 6 Februari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Djuyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai. Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi,” kata Djuyamto.
“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP,” imbuhnya. (adm3/dtc)











