DPRD Muba Sahkan 12 Raperda

Senin, 7 Maret 2016
Suasana rapat paripurna DPRD Muba beragendakan pengesahan raperda di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (7/3).

Sekayu, Sumselupdate.com –Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2015 disahkan. Pengesahan tersebut sempat tertunda karena pimpinan DPRD Muba sebelumnya belum definitif.

Namun rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) masa persidangan ke-III tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (7/3), akhirnya dilakukan.

Read More

Diawali dari jurubicara Pansus 1 Arahman Senen, SE secara bergantian hingga pansus 4 membacakan hasil rapat pansus mengenai hasil pembahasan Raperda Kabupaten Muba tahun 2015.

Plt Bupati Muba Beni Hernedi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan tentang pembahasan Raperda Muba 2015,

“Dengan disahkan Raperda tersebut mudah-mudahan dapat manjadikan acuhan dan dasar hukum bagi kita dalam melaksakan pemerintahan dan pembangunan di Kab, Muba pada tarap yang lebih baik lagi,” tegas Beni.

Usai sambutan, rapat paripurna diakhiri penandatangan keputusan bersama Bupati Muba dengan pimpinan DPRD Muba tentang penetapan Raperda Muba tahun 2015. (est)

 

Seperti yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Thabrani Riski bahwa sebanyak 12 Raperda Muba tahun 2015 yang disahkan menjadi Perda adalah:

1.Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia,
2.Raperda tentang pemilihan Kepala Desa (Kades) Kab, Muba,
3.Raperda tentang penataan dan pembinaan pedagan kaki lima,
4.Raperda tentang retribusi tempat khusus parkir area pasar,
5.Raperda perubahan atas Perda Kab, Muba no 10 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar,
6.Raperda tentang izin usaha jasa kontruksi,
7.Raperda tentang pembinaan jasa kontruksi,
8.Raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,
9.Raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga pekerja asing,
10.Raperda tentang kawasan tanpa rokok,
11.Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja RSUD Sungai Lilin dan RSUD Bayung Lencir Kab, Muba, 12.Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts