Buron Empat Tahun, Satu Komplotan Begal Motor Disergap di Pancur Mas Empat Lawang

Jumat, 30 Desember 2022
Tersangka Dicko Herianto saat diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Laporan: Mutakim Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Kasus perampokan sepeda motor yang terjadi pada 2018 silam, akhirnya berhasil diselesaikan secara tuntas oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Read More

Ini setelah satu pelaku dari komplotan begal kembali berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Tersangka terakhir yang disergap petugas itu adalah Dicko Herianto (25), warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dicko Herianto diringkus anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sedangkan tiga pelaku lainnya AR Rohim alias Ujang (telah selesai menjalani hukuman), Gumanti (telah Selesai menjalani hukuman), dan Ari Yansa (sedang menjalani hukuman).

Tersangka Dicko Herianto.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin melalui Kasi Humas AKP Hidayat kepada Sumselupdate.com  mengatakan, aksi perampokan komplotan begal ini terjadi pada Sabtu (18/8/2018) silam

Dikatakan AKP Hidayat, kasus ini bermula pada Sabtu (18/8/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, korban hendak pulang pulang menuju rumah di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna biru putih nopol BG 2043 SB.

Saat itu korban melintasi Tanjakan Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Sampai di lokasi kejadian, tiba – tiba keluar dari semak-semak empat orang pelaku langsung mehadang sepeda motor korban mengunakan kayu.

Setelah itu dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.

Melihat itu, korban turun dari motor dan hanya pasrah saat salah satu pelaku mengambil paksa dan melarikan kendaraan roda dua korban.

Tak rela sepeda motor dibawa kabur, korban berteriak minta tolong. Sedangkan para pelaku melarikan diri kearah hutan.

Tak berselang lama, muncul seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Madi hendak pulang ke rumahnya.

Kemudian korban meminta tolong kepada Madi untuk untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan.

Dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu  unit sepeda motor Honda BeAT warna biru putih nopol BG 2043 SB, satu  unit HP OPPO F1S warna silver, dan satu buah jaket warna pink merk parka.

Akibat kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian Rp21,4 juta, melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti.

Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga dari empat pelaku berhasil diringkus.

Sedangkan satu pelaku lainnya, Dicko Herianto (25), warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang berhasil diringkus anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan Dicko Herianto berkat laporan dari warga jika pelaku sedang berada di Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Mendapatkan laporan itu, Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Setelah dipastikan DPO itu adalah Dicko Herianto, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin,  SH, MH. memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, SH dan anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk melakukan penangkapan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts