Sanderson: Harga NIDI dan SLO Dibawah Kesepakatan Ciptakan Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Selasa, 20 Desember 2022
Sanderson.

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia, membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), yang dilakukan oleh Kontraktor Listrik (pelaku usaha penunjang ketenagalistrikan), dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Read More

LPPK3 Indonesia menduga, DJK ESDM telah melakukan pembiaran dan praktik diskriminasi, terhadap penyalahgunaan dalam penerbitan Nomor Induk Instalasi Listrik (NIDI), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) di bawah harga Kesepakatan oleh kontraktor listrik kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sanderson mengklaim, persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli, lebih merugikan publik ketimbang perilaku korupsi.

“Dari sisi kerugian yang dihadapi oleh publik justru kerugian dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jauh lebih besar daripada perilaku korupsi,” ujarnya Sanderson, Selasa (20/12/2022).

Advokat muda ini menambahkan, dalam UU No. 5/1999 dinyatakan pelaku usaha, dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi, atau menetapkan harga yang sangat rendah, dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Temuan kita telah memenuhi unsur dan bagi pelaku usaha yang dirugikan baik secara satu pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha dapat menghubungi sekretariat DPP LPPK3 Indonesia di WA 082179795859 atau juga bisa langsung menggugat ke KPPU wilayah terdekat,” ujar dia.

Dugaan atas pembiaran yang dilakukan DJK ESDM mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama.

“Dimana sebagai regulator penegakkan regulasi keselamatan ketenagalistrikan dari pemerintah, kita sudah siapkan bukti-bukti,” tutur Sanderson.

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membenarkan telah menerima langsung pengaduan LPPK3 Indonesia yang dipimpin Sanderson melalui Tim advokasi di Kantor dibilang Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta, mengungkapkan akan segera mempelajari pengaduan dan akan membahasnya dalam rapat komisi.

“Kami akan bahas dalam rapat komisi,” pungkasnya. (**).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts