39 Kali Curi Motor, Pria 29 Tahun Didor Polisi

Kamis, 15 Desember 2022
Pelaku pencurian motor diamankan polisi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah puluhan kali beraksi dengan tercatat ada 39 tempat kejadian perkara (TKP).

Read More

Tersangka yakni JH Alias JL (29) warga Jalan Selatan, Lorong Cempaka, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pelaku diringkus pada Selasa (13/12/2022) malam.

Malangnya lagi, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri dari sergapan petugas, sehingga terpaksa betis kakinya diberikan tindakan tegas terukur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan bahwa aksi yang dilakukan tersangka terakhir terjadi pada 4 Mei 2022, sekitar pukul 19.33 WIB, di Halaman parkir minimarket yang berada di Jalan R Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Berawal saat korban Anggi (23) warga Jalan Rustini, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, sedang berbelanja di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu, memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat parkir dalam keadaan terkunci stang. Setelah 10 menit berbelanja dan kembali ke parkiran sepeda motor sudah tidak ada, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sako Palembang.

“Benar pelaku merupakan target operasi dan DPO anggota kita, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota unit Ranmor langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kompol Haris Dinzah, pada Rabu (14/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Haris, pengakuan dari pelaku sudah 39 kali melakukan pencurian sepeda motor di lokasi berbeda. “Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti satu lembar STNK asli sepeda motor merek Honda Nopol BG 6169 ACS berikut dua buah kunci motor, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Nopol BG 3432 JW, satu buah kunci letter T berikut mata kunci,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku diterapkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu pelaku JL mengakui perbuatan mencuri motor, hal itu dilakukannya karena tidak ada pekerjaan.

“Dari hasil jual motor saya mendapatkan uang Rp 4 juta, motor-motor hasil curian saya jual di luar kota Palembang. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts