Jual Buah Sawit Milik Perusahan, Warga Desa Lunggaian OKU Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Oktober 2022
Dua tersangka saat diamankan polisi

Laporan : Armizi

Baturaja, Sumselupdate.com – Tiga dari empat orang tersangka pencurian dan penggelapan bauh kelapa sawit milik PT. Mitra Ogan Kabupaten Ogan Komerung Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan nerhasil diamankan team sianga ogan Polres OKU.

Read More

Ketiga tersangka yakni Handoko (34) seorang petani warga Dusun II Deaa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang OKU, Rozi (32) warga Dusun III Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang, dan Mulyadi (35) juga warga Dusun III Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang OKU.

Pencurain dan penggelapan ini dilakukan oleh tersangka pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 17.30 wib di Jl. Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK., melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH mengatakan, pencurian dan penggelapan ini terjadi pada Rabu (21/10/2022).

Saat itu pelaku ZF (DPO) selaku sopir truk bersama rekannya tersangka Rozi membawa satu unit mobil truck nopol BG 8976 F yang mana ditugaskan dari Kantor PIN 1 PT.Mitra Ogan membawa buah tandan sawit dari Abdiling V wilayah Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang OKU, sedangkan satu unit mobil truk Nopol BG 8367 F yang dibawa oleh kedua tersangka Handoko dan AN (DPO).

Adapun dua unit mobil yang dikendarai oleh empat tersangka tersebut membawa buah sawit dari Kantor Abdiling V Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang OKU, mobil Truck BG 8976 F yang dikendarai oleh ZF (DPO) dan tersangka Rozi membawa 350 TBS berdasarkan surat SPT yang dibawa mobil tersebut untuk diberikan pada saat masuk PKS 1 PT.Mitra Ogan, sementara mobil truk nopol BG 8367 F yang dikemudikan oleh AN (DPO) dan tersangka Handoko Berdasar SPT mobil tersebut juga membawa TBS Sebanyak 308 Tross untuk dibawa ke Paprik yang sama.

Namun Pada saat dalam perjalanan menuju ke pabrik para pelaku menjualkan atau menggelapkan buah tandan sawit yang dibawa. Tersangka ZF (DPO) dan tersangka Rozi menjualkan buah tandan sawit yang dibawanya sebanyak 15 Tros dari mobil yang mereka kendarai.

“Tersangka AN (DPO) dan tersangka Handoko menjualkan / menggelapakan buah sawit dari mobil yang dikendarainya sebanyak 21 Tros. Empat orang pelaku tersebut mencuri atau menggelapkan buah tandan sawit sebanyak 35 Tros yang mana buah tersebut mereka jual kepada tersangka Mulyadi pada saat diperjalanan menuju pabrik, tepatnya di jalan Poros Pertamina Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang OKU,” terangnya.

Adapun buah sawit sebanyak 36 Tros tersebut langsung dipindahkan dari masing masing mobil ke dalam mobil tersangka Mulyadi kemudian buah sawit sebanyak 36 Tros tersebut langsung di bayar oleh tersangka Mulyadi sebesar Rp 1.400.000. Tersangka Mulyadi langsung membawa sawit tersebut.

Selanjutnya dikatakan Syafaruddin, hasil dari penjualan buah sawit tersebut masing masing pelaku mendapat bagian Rp350 ribu setiap orang.

“Setelah pembagian hasil penjualan tersangka ZF (DPO) menyuruh tersangka Rozi membawa truk ke pabrik dan tersangka AN (DPO) menyuruh tersangka Handoko membawa truk ke pabrik,” ungkapnya.

Namun pihak perusahan mengetahui dan mendapatkan informasi aksi yang dilakukan para tersangka.

Mendapat informasi peristiwa tersebut Asisten Abdiling V langsung menghubungi Manejer PIN 1 kemudian menyuruh keamanan untuk memeriksa mobil tersebut saat masuk pabrik dan menyuruh petugas penimbangan menghitung Tros dalam masing-masing mobil tersebut sesuai SPT mobil yang dibawa oleh para tersanka.

Setelah diperiksa memang benar dari dua Unit mobil yang dibawa tersangka ada 36 Tros tandan sawit yang hilang berdasarkan SPT dari Kebun Abdiling V.

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Asrudin (52) yang merupakan karyawan Pt.Mitra Ogan ke pihak yang berwajib.

Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit Pidum IPDA Bustami pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2022 di Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan OKU.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polres OKU untuk di proses secara hukum.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts