Usai Berhubungan Badan dengan Gadis Belia, Pemuda di Empat Lawang Digrebek Warga

Minggu, 16 Oktober 2022
Kedua tersangka penikmat ABG dan mucikari yang digrebek warga dan diserahkan kepada Mapolres Empat Lawang.

Laporan: Mutaqim Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Empat Lawang patut diacungi jempol usai berhasil mengungkap kasus asusila perdagangan anak di bawah umur.

Read More

Tersangka pemakai gadis belia yang diperjualbelikan dengan tarif Rp500 ribu sekali indehoy di kamar hotel itu adalah DN (22), warga Talang Jawa, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Tak hanya penikmat tubuh gadis belia yang diciduk, petugas juga berhasil meringkus mucikari bernama ML (22) alias Momon, warga Pasar Ulu yang menawarkan sebut saja Bunga (15) ke DN untuk wik wik.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, SH, MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel Aceng yang terletak di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Saat itu pelaku DN (22) menghubungi temannya LM (22) untuk menanyakan ada tidak wanita yang bisa menemaninya malam itu.

Nah, permintaan DN akhirnya dipenuhi LM dengan memesan kamar hotel untuk digunakan sebagai tempat jual beli barang lendir.

Selanjutnya pelaku DN datang ke kamar hotel yang telah dipesan oleh LM.

Pelaku LM saat itu sudah membawa Bunga untuk masuk ke dalam kamar hotel tersebut sembari menanyakan uang sebesar Rp250 ribu sebagai ganti membayar kamar hotel yang telah dia pesan.

Selanjutnya, DN masuk dengan Bunga ke dalam kamar. Setelah selesai pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga, anak baru gede (ABG) itu keluar kamar untuk meminjam korek api untuk menghidupkan rokok milik DN.

Nah, setelah korban kembali ke kamar hotel, secara  bersamaan muncul mobil warna putih dan berhenti di depan hotel.

Kemudian banyak masyarakat keluar dari mobil warna putih tersebut dan langsung menerobos kamar tempat Bunga bersama DN.

“Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah Polres Empat Lawang mendapatkan laporan dari warga yang telah melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, tempat seorang tersangka melakukan jual beli terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Dikatakannya, kedua pelaku dijerat pasal penjualan dan atau perdagangan orang sebagaimana dimaksud Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam selama 7 tahun penjara.

Lebih lanjut AKP M Tohirin mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts