Jakarta, Sumselupdate.com –
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, dalam revisi UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Komisi II DPR akan mempertimbangkan usulan agar wilayah Depok masuk dalam Jakarta Raya.
Menurut dia, UU DKI Jakarta harus diubah setelah dibentuknya UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Terkait usulan Walikota Depok agar memasukan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkan dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat ( 22/7).
Menurut Rifqi, ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten/kota yang saat ini bersifat kota administratif, berubah menjadi otonom.
Ketika perubahan bentuk kabupaten/kota tersebut dilakukan, lanjut dia, maka wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.
“Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara,” katanya.
Dia mengakui, secara de jure, ibu kota negara berada di dua tempat yaitu Jakarta dan IKN Nusantara, sampai dilakukan perubahan terhadap UU tentang DKI Jakarta.
Dikatakan, revisi UU DKI Jakarta akan mengatur apakah wilayah Jakarta meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), atau mengatur karena karakteristik kekhususannya.
Kekhususan wilayah tersebut telah diatur dalam konstitusi Pasal 18 yaitu harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain di Indonesia.(duk)











