Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juni 2022
Hakim Fatimah SH MH, memvonis tiga tahun penjara mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel, Sakim Nanda terkait kasus dugaan penipuan.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, memvonis tiga tahun penjara mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel, Sakim Nanda terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 1 hektar di Kelurahan Alang-Alang Lebar Talang Kelapa.

Dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sakim terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 378 KUHP

Read More

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara,” ungkapnya

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, JPU Kejari langsung menyatakan pikir-pikir, untuk terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Atas putusan tersebut JPU Kejari Palembang yaitu Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir sementara Penasehat Hukum terdakwa Sakim Nanda menyatakan banding.

Diberitakan sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Sakim Nanda dengan hukuman 3 tahun 8 bulan.

Diketahui, terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala, diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan jual beli tanah terhadap korban Teddy Tio. (Ron) 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts