DPR: Penambahan Angggaran Pelayanan Haji Tidak Dibebankan Kepada Calon Jemaah

Jumat, 3 Juni 2022
Anggota DPR RI H. Marwan Dasopang.

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota DPR RI H. Marwan Dasopang menyatakan, Komisi VIII DPR sepakat penambahan anggaran pelayanan ibadah biaya haji 1443 H/2022 M yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

Menurut Marwan, Komisi VIII dengan Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat  terhadap usulan tambahan anggaran biaya haji itu pasti tidak dibebankan kepada  seluruh calon jemaah haji.

Read More

“Maka kita, mencari solusi antara efisiensi dana haji dan nilai manfaat. Jadi para calon jemaah haji yang sebentar lagi berangkat tidak perlu risau, galau ataupun deg-degan, karena Insya Allah Komisi VIII bersama Kemenag berkomitmen terhadap penambahan masyair dan technical landing ini tidak dibebankan ke calon jamaah haji yang akan berangkat dalam waktu dekat,” ujar Marwan di Media Center DPR Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Komisi VIII DPR RI sebelumnya sempat menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Menag dan BPKH untuk membahas mengenai penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp1,5 triliun untuk paket masyair dan biaya technical landing embarkasi Surabaya.

Rapat kerja ini dilakukan untuk merumuskan sumber pembiayaan tambahan anggaran tersebut.

“Apakah dari nilai manfaat keuangan haji atau dari dana efisiensi pengeluaran operasional haji atau dua-duanya,” kata Marwan

Mengenai technical landing lanjut Marwan, diusulkan bilamana diperlukan akan dari APBN. Karena itu terkait kelancaran embarkasi jamaah Surabaya, NTT, Bali dan Sebagian Sumatera Selatan.

“Kita tetap menginginkan kalau memungkinkan ada efisiensi di bidang lain seperti perhotelan dan sebagainya kalau memungkinkan dari sisi intelek hukum kalau tidak mungkin setelah haji baru kita evaluasi,” tuturnya.

Komisi VIII DPR RI juga akan terus melakukan pengawasan terhadap persiapan ibadah haji yang mencakup aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar para jamaah haji melakukan sesuai dengan syarat Islam.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya tambahan dalam waktu yang singkat ini Rp1,5 triliun perlu melakukan revisi Undang-Undang tentang BPKH dan  juga UU tentang Haji dan Umrah. Sehingga  ke depan akan lebih siap menghadapi situasi kekinian yang telah diterapkan  Arab Saudi.

Marwan menambahkan, pemerintah Arab Saudi juga melarang calon ibadah haji diberangkatkan yang berusia di atas 65 tahun. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan para calon. (duk)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts