Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang menetapkan mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim NB (56) sebagai tersangka terkait kasus penipuan.
“Menindak lanjuti laporan polisi terkait terjadi tindak penipuan, setelah dilakukannya proses penyidikan dan penyelidikan kami tetapkan satu orang tersangka berinisial S atas perkara tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/3/2022).
Dari informasi yang dihimpun, terlapor Sakim merupakan warga jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang yang ditahan Satreskrim Polrestabes Palembang, sejak Kamis (24/3/2022) lalu.
Tersangka dilaporkan terkait dengan tindak pidana penipuan yang terjadi pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Kombes Pol Ngajib menuturkan, sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat Sakim atas kasus penipuan beberapa bidang tanah yang dianggap terlapor menjadi milik pribadi, namun ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka melainkan orang lain.
“Kerugian diperkirakan sebesar Rp13 miliar yang kita lakukan dari proses penyidikan dan penyelidikan,” katanya.
Tidak hanya itu, setidaknya sudah ada tujuh laporan yang masuk ke Mapolrestabes Palembang terkait sengketa tanah dan surat pemalsuan terkait tumpang tindih. (**)











