Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Palembang, yang diketahui hakim Fatimah SH MH, memvonis ketiga terdakwa tiga tahun penjara terkait kasus dugaan penggelapan investasi budidaya lele PT DHD.
Adapun nama ketiga terdakwa Heriyanto Wahab selaku komisaris utama, Dodi Sulaiman Direktur Utama dan Irma Wahida Direktur Keuangan.
Dalam amar putusan majelis menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap tiga terdakwa yakni Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto Wahab, terdakwa Irma Wahida, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa maupun JPU, langsung menyatakan pikir–pikir.
“Pikir-pikir yang mulai,” kata ketiga terdakwa di virtual.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut ketiga terdakwa masing-masing 3,5 tahun penjara. (Ron)











