Dua Personel Polres Lahat Diberhentikan

Selasa, 7 Desember 2021
Dua Anggota Polres Lahat dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Dua Anggota Polres Lahat yang terlibat Narkoba dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada upacara yang dipimpinKapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIk yang digelar di halaman Mapolres Lahat, Selasa (07/12/2021).

Read More

Dua anggota Polres itu, yakni Briptu Age Suwito dan Bripda Ahmad Yovie, keduanya di PTDH berdasarkan keputusan Kepolisian Sumatera Selatan nomor skep: 789/X/2021 dengan dasar melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto pasal 7 ayat 1 hirup (m) Pasal 11 hirup (c) dan pasal 21 ayat 3 huruf i perkap no. 14 tahun 2011, yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya Polres Lahat.

PTDH terhadap personel Polri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polres Lahat, dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Diharapkan kepada personel yang di berikan PTDH dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, dan harapan saya sebagai warga negara yang baik pernah dididik menjadi Anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra, untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di masyarakat,” kata dia.

Polri adalah organisasi lembaga yang dituntut untuk memberikan contoh teladan yang baik dari masyarakat dan juga dituntut untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik dalam setiap bidang tugas dan Harkamtibmas.

Polri banyak tapi kualitas masih rendah, maka belum bisa memenuhi harapan masyarakat secara sempurna, namun dengan kualitas yang ada polisi yang cukup mampu hanya sedikit yang mempunyai dan memiliki kualitas yang baik, maka dapat memberikan pelayanan yg baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat.

“Langkah tegas harus dilakukan sebagai pimpinan sebagai implementasi program presisi Kapolri dengan pemantapan reformasi internal yaitu penegakan aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yg baik dalam rangka perbaikan kultur yaitu tindak tegas anggota yg terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar dia. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts