Hendak Edarkan Satu Karung Ganja di Kota Pagaralam, Dua Oknum Warga Empat Lawang Disergap

Selasa, 7 September 2021
Kedua pengedar ganja digiring petugas ke sel tahanan Polres Pagaralam, Selasa (7/9/2021).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua pengedar narkoba berikut satu karung ganja seberat 4,7 kilogram.

Read More

Kedua tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam tahanan itu adalah Yoga Putra (24), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang dan Teris (28), warga Desa Babatan Lintang, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang.

Kedua pelaku disergap aparat penegak hukum saat mengendarai mobil jenis Toyota Kijang kapsul nopol BG 8146 VT.

Mobil kedua pelaku dicegat petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam saat mengisi BBM di SPBU Pengandonan, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pengedar ganja asal Empat Lawang diamankan di Mapolres Pagaralam, Selasa (7/9/2021).

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk, MH dalam press realese, Selasa (7/9), mengatakan saat dicegat, petugas berhasil mendapati barang bukti satu karung ganja yang diletakkan di bagian belakang mobil tersebut.

Rencananya menurut Kapolres, satu karung ganja seberat 4,7 kilogram itu akan diedarkan di Kota Pagaralam.

Dikatakan Kapolres, dalam penyergapan tersebut, salah seorang pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan tepat di bagian kaki kanannya.

Atas perbuatannya, Kapolres menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts