Perketat PPKM, Pemkab OKU Batasi Undangan Hajatan

Jumat, 13 Agustus 2021
Rapat koordinasi antisipasi penyebaran Covid-19 di OKU

Laporan : Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri rapat koordinasi pembatasan kegiatan resepsi pernikahan/hajatan di masa pandemi Covid-19, di Gedung Wira Satya Polres OKU, Jumat (13/08/2021).

Read More

Edwar Candra dalam sambutanya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi guna meminimalisir penyebaran COVID-19, salah satunya dengan membatasi kegiatan resepsi pernikahan/hajatan di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU.

Aturan tersebut sejalan dengan surat edaran Bupati OKU Nomor 360/379/XLIV/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (Kemasyarakatan) di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU untuk memutus rantai penyebaran
COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut pemerintah memperketat izin kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan boleh digelar dengan membatasi tamu undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas.

Setiap tamu undangan dan penyelenggara hajatan untuk mematuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan yang dibutuhkan, serta mengatur pembatasan jam acara resepsi, tidak memakai orgen tunggal/musik serta tidak makan ditempat/dalam bentuk nasi kotak dibawa pulang.

Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Edwar juga menegaskan agar posko penanganan dan pengendalian COVID-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan dapat dioptimalkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Dirinya juga mengintruksikan agar seluruh pihak melakukan secara instan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat serta penguatan 3T (testing, tracking, dan treatment) dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Tim satgas Covid-19 jangan bosan menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan aturan pada masa Pandemi Covid-19 saat ini,” tukasnya.

Kepala BPBD OKU Amzar Kristopa, S.Sos, M.si., menyampaikan perkembangan Covid-19 di Wilayah Kabupaten OKU dan memaparkan perkembangan, pengaturan PPKM berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri mulai dari nomor 1 sampai Nomor 32 akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan).

Sementara itu Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, S.IK.,pada kesempatan itu sangat mendukung dan siap bersinergi bersama satgas Covid-19 dalam memberikan himbauan kepada masyarakat, melalui pendekatan persuasif dengan mensosialisasikan protokol kesehatan untuk memutuskan penyebaran Covid-19.

“Bersama sama melakukan sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan kegiatan pada masyarakat pada masa Pandemi Covid-19.
Untuk memberikan Inovasi cara masing-masing dalam memberikan himbauan kepada masyarakat Tentang PPKM secara humanis dengan tetap menegakkan aturan. Kita bersinergi dengan ujung tombak dengan 3 Pilar, Camat, Danramil dan Kapolsek dengan mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing masing,” jelasnya.

Kapolres juga memghimbau untuk memberikan surat pernyataan kepada masyarakat yang akan membuat suatu acara hajatan/resepsi, memberikan himbauan kepada masyarakat dengan cara humanis melalui perangkat RT/RW dan tokoh agama tokoh masyarakat.”

Hadir dalam acara Plh Bupati OKU, Ketua DPRD OKU, Kapolres OKU, Mewakili Dandim 0403, Kakankemenag OKU, Asisten I Setda OKU, Kepala BPBD OKU, Kadin Kominfo OKU, Kadishub OKU, Kadin DLH OKU, Kasat POLPP OKU, Kabag Tapem dan Kabag Prokopim Setda OKU, Para Camat, Danramil, Kapolsek dan Kepala KUA se-Kabupaten OKU serta undangan lainnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts