Laporan: Syahrial Hadi
Polsek dan Tripika Kecamatan Gelumbang, memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dengan mengharuskan mereka membuat surat pernyataan pada 15 juli 2021. Jika tidak, maka berbuntut pemblokiran SKCK bagi pelanggar.
Hal itu terungkap saat kegiatan Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, di wilayah Kecamatan Gelumbang, Selasa (13/7/2021).
Giat Yustisi kali yang dipimpin langsung Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto SIK, besama Anggota Polsek Gelumbang, Koramil 404-01/Gelumbang, dan Sat pol PP Kecamatan Gelumbang, dimulai dengan memberikan himbauan yang tegas kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pihaknya juga memberikan masker dan diingatkan agar selalu melakukan 5M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan kepada masyarakat agar terhidar dari Covid-19.
Kapolsek Gelumbang, juga memberikan teguran tertulis berupa surat pernyataan. Dimana pelanggar harus datang ke Polsek Gelumbang pada Kamis (15/7/2021). Apabila mangkir, Polsek Gelumbang tidak akan menerbitkan SKCK yang bersangkutan.
“Himbaun yang tegas diberikan hanya untuk memberikan epek jera dan pembelajaran terhadap masyarakat yang masih abai,” ujarnya. (**)











