Laporan : Alfarizi
EmpatLawang, Sumselupdate.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang, mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, Selasa (06/07/2021) Sekira pukul 23.20 WIB.
Diketahui kedua orang itu yakni, Candra (24) alias Can dan Juli Heriyanto (32). Informasi yang dihimpun Candra (24) di tangkap di depan Atm Bank BNI, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi sedangkan Juli di tangkap kawasan Padang Ajan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu Sik Melalui Kasat Narkoba IPTU Yogie Sugama dikomfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut kasat adapun Kronologis Penangkapan keduanya itu di dua tempat yang berbeda.
Kasat menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi karena di wilayah talang banyu tepatnya di areal perkantoran sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyeledilikan dan undercover. Hasil dari itu, benar tak lama kemudian datang seorang tersangka Can dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dgn Nopol B 3723 PBM mendatangi anggota.
Kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Sat Narkoba Polres Empat Lawang yang telah siap menunggu dan benar setelah di lakukan penggeledahan ditemui barang bukti yg diduga Narkotika Golangan I jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket klip dgn berat bruto 0,34 gram.
“Anggota melakukan introgasi singkat dimana pelaku mendapatkan barang bukti tersebut kemudian anggota melakukan pengejaran sekira pukul 01:00 dinihari kawasan di Padang Ajan Kelurahan Kupang, ditemukan keberadaan Heri kemudian ditemukan sejumlah uang,” kata Kasat.
Ditambahkannya, setelah di lakukan penangkapan terhadap heri dan Can, lalu anggota Resnarkoba melakukan pengeledahan di rumah atau kost milik candar, hasil dari pengeledahan itu didapati barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika Golongan 1 (satu) jenis shabu dengan berat bruto 0,16 gram ,1 (Satu) buah kaca pirek, 2 (Dua) buah korek gas, 4 (Empat) buah pipet, 2 (dua) plastik klip sisa pakai, 1 satu buah jarum, 1 satu buah kotak Mainan Tank Warrior robot.
“Kami melakukan pengejaran terhadap BMB (DPO) Sekira pukul 01.20 Wib namun BMB (DPO) langsung melarikan diri dengan mengunakan kendaran Mobil Mitsubishi l300 warna Hitam Dgn Nopol BG 8377 YD, sempat di lakukan pengejaran namun BMB (DPO) berhasil kabur kedalam sebuah hutan dengan keadaan mobil tertinggal dalam posisi mesin mati dan pintu terkunci di pinggir jalan. Selanjutnya Tersangka Dan Barang Bukti Dibawa Ke Kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











