Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Musirawas Utara (Muratara) berhasil meringkus pengedar narkotika.
Tersangka Syaiful Bahri (47), warga Kampung III Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara disergap aparat saat berada di depan Indomaret Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Kamis (2/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka dicokok petugas diduga saat akan menyerahkan shabu kepada pelanggannya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 101,04 gram.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis shabu.
“Benar tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,” ungkapnya.
Dikatakannya penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan menyerahkan shabu di depan Indomaret Lawang Kidul.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu kantong plastik bening seberat satu ons.
Dengan temuan barang bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttv Narkotika. (**)











