Palembang, Sumselupdate.com – Mal di Palembang belum menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang seharusnya batas operasional sampai pukul 17.00 WIB.
Pemerintah Kota Palembang masih mempertimbangkan penerapan aturan ini. Oleh sebab itulah, sampai saat ini Pemerintah Kota Palembang masih menetapkan kebijakan kepada pemilik usaha untuk tutup pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di salah satu mall Kota Palembang, pukul 20.00 WIB, banyak gerai yang mulai menutup rolling door dan menyelesaikan transaksi hingga pukul 21.00 WIB.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, terkait dengan PPKM yang diperketat dengan sejumlah pembatasan baru yang lebih ketat, Palembang tetap ada pembatasan. Dilakukannya pembatasan mobilitas penduduk ini ditujukan pemerintah menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid-19.
“Yang penting Palembang ada pembatasan,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, PPKM yang diperketat ini aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Palembang sendiri bersama dengan Forkompinda akan menindak lanjuti ini.
“Akan ada pertemuan pembahasan dulu dengan forkompinda terkait dengan ini. Apakah Palembang akan menyesuaikan dengan aturan seperti pusat atau punya aturan lain yang disesuaikan,” katanya.
Maka, sebelum ada putusan baru dari Forkomfinda, aturan terkait pembatasan masih berlaku yang sudah ada sebelumnya, seperti operasional mall, cafe sampai pukul 21.00 WIB. “Masih aturan yang ada sebagai acuan,” katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, saat ini belum ada rencana dimajukan jam pembatasan operasional mall.
“Kalau di majukan jam 5 sore belum ada. Kalau jam 5 sore masih jamnya pulang kantor, jadi agak berat,” katanya. (Iya)











