Sidang KDRT Oknum Notaris, Ditanggapi JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Tetap Pada Eksepsi

Kamis, 22 April 2021
Suasana sidang lanjutan perkara KDRT Jilid II, antara oknum notaris berinisial ME dengan istrinya GT, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan (Replik) dari JPU atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (22/4/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jilid II, antara oknum notaris berinisial ME dengan istrinya GT, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (22/4/2021).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren, SH, MHum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indra Susanto, SH, dalam poin tanggapannya meminta kepada majelis hakim agar menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Read More

Menyatakan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum.

Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili terdakwa.

Menanggapi, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Nurmalah, SH, MH, M Yusni SH, Zul Fatah, SH, Eka Novianti SH MH, Fitriasia Madinah, SH, Mita Srimardiani, SH, MHKes, Elda Mulilawati, SH, Megawati Prabowo, SH, Rini Susanti, SH, dan Ahmad Satria Utama, SH mengatakan pihaknya tetap berpegangan dengan eksepsi.

“Kami tetap dengan eksepsi karena apa yang didakwakan oleh JPU tidak benar, semua sudah tahu bahwa klien kami yang sekarang dijadikan terdakwa sebelumnya babak belur disiksa oleh pelaku yang perkaranya sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” ujar Nurmalah.

Ia menjelaskan, bahwa kliennya yang saat ini menjadi terdakwa atas laporan pelaku jelas-jelas adalah korban KDRT.

“Klien kami sudah jelas-jelas sebagai korban sekarang malah jadi terdakwa, di mana keadilan bagi korban. Kami berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan objektif dalam memutus perkara ini,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya meyakini bahwa majelis hakim akan bijak dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

Seperti diketahui, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun ME suami GT, sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Sementara untuk GT istri dari terpidana ME, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts