Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Nyawa Okta Zulnari (25), tersangka begal sepeda motor, nyaris saja melayang setelah menjadi bulan-bulanan massa yang mengamuk saat pelaku gagal merampok kendaraan korbannya di Jalan POM IX Taman TVRI, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Beruntung, sebelum nyawanya terserabut dari raga, tersangka Okta Zulnari yang tinggal di Jalan POM IX, Kecamatan IB 1 Palembang, berhasil diselamatkan petugas dan kini diamankan Tim Opsnal Polsek Kemuning, Rabu (24/3/2021).
Kapolsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang Kompol Denni kepada awak media mengatakan, peristiwa perampokan yang menimpa Indra (23), warga Jalan Puncak Sekuning, Lorong Timur, Kecamatan IB 1 Palembang terjadi pada Selasa (23/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dikatakan Kapolsek, peristiwa perampokan ini bermula Okta Zulnari mendatangi korban Indra yang saat itu tengah asyik duduk di Taman TVRI Palembang bersama temannya.
Pelaku mendekati korban dengan modus minta rokok dan korek kepada korban. Saat itu, korban tak memiliki barang yang dimaksud pelaku.
Melihat kondisi sepi, pelaku pun mengambil sebilah parang yang diselipkan di pingganya dan langsung menghunuskan ke kedua korban.
Melihat kilatan parang tersebut, nyali kedua korban mendadak ciut dan keduanya sepakat melarikan diri karena takut melihat pelaku.
Melihat sepeda motor ditinggal pergi, pelaku dengan cepat membawa lari sepeda motor matic milik korban.
Namun saat hendak menarik gas, korban Indra ternyata diam-diam kembali mendekat dan menendang sepeda motornya.
Tak pelak, tendangan tersebut membuat tersangka Okta Zulnari terjungkal dari sepeda motor. Di sisi lain, korban berteriak sekuat tenaga begal.
Teriakan korban memicu konsentrasi masyarakat dan pengemudi yang lewat di jalan tersebut. Massa kemudian membantu korban dan menghajar pelaku hingga babak belur.
Dikatakan Kapolsek, hingga kini barang bukti sepeda motor dan sebilah parang masih diamankan tim Opsnal Polsek Kemuning Palembang.
“Atas tindakkannya tersebut pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukiman 12 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Sementara itu, ditemui di Mapolsek Sukarame Palembang, tersangka Okta Zulnari berdalih mengakui perbuatannya tersebut terpaksa dilakukannya karena kangen anaknya di kampung.
“Terpakso aku cak ini (seperti ini) kareno kangen anak di Kayuagung. Kareno katek duet nak balek (pulang) kampung, jadi aku cak itu,” kilahnya. (**)











